Menuju konten utama

Mengurut Kerumitan Investasi 'Ilegal' Yusuf Mansur

Bisnis investasi Yusuf Mansur tak pernah mulus. Dua dari tiga bisnisnya dihentikan Otoritas Jasa Keuangan.

Mengurut Kerumitan Investasi 'Ilegal' Yusuf Mansur
Owner PayTren, Yusuf Mansur (tengah) FOTO/executivepaytren.com

tirto.id - “Saya dulu enggak ngerti, enggak tahu, enggak paham ada aturannya. Ada regulasinya,” ungkap Jam’an Nurchotib Mansur kepada reporter Tirto, 7 Juli lalu.

Bisnisnya tersendat. Semua ini berawal pada medio 2012.

Saat itu Hotel dan Apartemen Topas di Jalan M Toha, Pabuaran Tumpeng, Karawaci, terbelit masalah penjualan dan bunga berjalan BTN. Pembangunannya mandek.

Selepas mendekam di penjara, Mansur mengendus informasi soal situasi hotel dan apartemen tersebut. Ia berambisi mengambil-alih kepemilikan Hotel dan Apartemen Topas. Namun, guna memenuhi pembelian, Yusuf Mansur menginisiasi bisnis Patungan Usaha yang baru dimulai pada 29 November 2012. Itu ia lakoni meski tanpa ada persiapan yang matang dan terukur.

“Ada ide tentang ekonomi berjemaah, langsung eksekusi,” ucapnya.

Setelah akuisisi tahap awal, nama hotel dan apartemen itu berganti nama menjadi Siti. Nama itu diambil dari nama depan istri Yusuf Mansur. Mansur menggandeng Horison sebagai pihak pengelola hotel.

Hotel dan apartemen itu terdiri dari 2 menara—masing-masing 12 lantai berisi 300 kamar di lahan seluas 4,7 hektare. Lokasi hotel dekat dengan Pondok Pesantren Daarul Qur'an.

Jarak Bandara Soekarno-Hatta dengan hotel dan apartemen, yang dibangun lewat kerjasama PT Waskita Karya, bisa ditempuh 5 hingga 10 menit, demikian perkiraan Yusuf Mansur. Belakangan, dalam situs resmi Hotel Siti, jarak dari Bandara berubah menjadi 15 menit perjalanan.

Untuk melunasi biaya pembelian, Mansur menjual sertifikat Patungan Usaha Hotel Siti yang dibanderoli harga minimal Rp12 juta. Mekanismenya: calon investor harus melakukan registrasi melalui situsweb patunganusaha.com dan harus setor ke rekening Bank Mandiri atau Bank BCA atas nama Yusuf Mansur. Setelah itu, para peminat menerima sertifikat.

Iming-iming dari jual-beli sertifikat kepemilikan hotel dan apartemen tersebut beragam—misalnya, mereka bisa mendapatkan amal dan berkah dari jemaah haji yang akan umrah. Mereka juga dijanjikan soal bagi hasil sekitar 8 persen lewat penyewaan hotel dan apartemen.

Janji itu bahkan ditambah: para investor masih mungkin mendapat keuntungan lebih kalau operasional hotel berjalan baik. Keuntungan lainnya, setelah uang Rp12 juta kembali, investor ala jemaah ini tetap bakal menerima bagi hasil dari operasional hotel tersebut.

Promosi Hotel Siti dibikin klimis. Selama ini, kata Mansur, setiap jemaah umrah atau haji yang menginap di hotel dekat Bandara Soetta tak bisa memastikan apakah kamar hotel pernah dipakai untuk perilaku haram. Hotel Siti adalah solusinya.

“Kita bisa memastikan, Insyaallah, Insyaallah, kalau kamar yang ditempati oleh para calon tamu Allah adalah kamar yang bersih, suci, fitri—melayani mereka semua,” kata Mansur.

Investasi Hotel Siti dikelola sendiri oleh Yusuf Mansur. Problemnya mulai terlihat: ia tak bernaung di bawah badan hukum perseroan, koperasi, maupun tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendek kata: ilegal.

Meski ilegal, Mansur mampu memikat para investor. Terakhir, yang ikut Patungan Usaha Hotel Siti tercatat ada 2.029 investor. Dana investasi yang masuk ke kantongnya sebesar Rp24,3 miliar.

Disemprit Menteri BUMN dan OJK

Dahlan Iskan, saat itu Menteri Badan Usaha Milik Negara, menegur investasi Patungan Usaha. Dahlan menyarankan Yusuf Mansur sebaiknya membuat non-listed public company—perusahaan publik yang sahamnya tidak diperdagangkan di lantai bursa. Sehingga dana investasi patungan bisa dimasukkan dan dikelola oleh lembaga tertentu secara tepat.

“Kalau ada dewan komisarisnya, direksinya, lalu produk investasinya jelas, imbal hasilnya jelas, maka investasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dahlan, 18 Juli 2013.

Lima hari setelah pernyataan Dahlan tersebut, Yusuf Mansur disemprit OJK. Ketua OJK Muliaman Hadad menilai Mansur “tidak paham” alur investasi dan karena itu sanksi yang dijatuhkan pun bersifat lunak.

“Izin pengelolaan dana harus disesuaikan dengan aturan nantinya,” kata Muliaman.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa Yusuf Mansur telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Pasal 70 ayat (1) diatur bahwa setiap penawaran umum dapat dilakukan setelah ada pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran oleh yang bersangkutan.

“Kami minta kegiatan itu dihentikan dulu dan memang sebenarnya sudah dihentikan oleh beliau sejak pertengahan Juli ini,” kata Nurhaida.

Nurhaida menerangkan, penghimpunan dana melalui penawaran umum ialah kegiatan menghimpun dana masyarakat kepada 100 orang lebih, atau dibeli oleh 50 orang lebih. “Pengumuman melalui website (patunganusaha.com), media massa, dan lainnya juga merupakan penawaran umum.”

OJK memberi dua opsi kepada Yusuf Mansur: ia bisa membentuk perseroan terbatas yang kemudian terdaftar di bursa, atau membentuk reksadana penyertaan terbatas.

Nurhaida menyampaikan, setelah memberikan klarifikasi secara lisan, OJK meminta Mansur untuk menjelaskan perkara tersebut secara tertulis. Mansur pun merespons teguran dari OJK itu dalam situsweb Patungan pada 29 Juli 2013.

Mansur mengatakan hari itu pihaknya menemui OJK. Ini guna menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi pembentukan Patungan Usaha Hotel Siti. Ia berjanji akan mematuhi rekomendasi dari OJK.

Seiring itu Mansur mengumumkan penutupan pendaftaran investasi Patungan Usaha. Tapi ia menyebutkan pula, setelah legalitas investas Patungan Usaha tuntas, akan “membuka kembali pendaftaran investor baru.”

INFOGRAFIK HL Yusuf Mansur

Membentuk Koperasi Ilegal dan Bisnis Investasi Baru

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, untuk melanjutkan bisnis Patungan Usaha, Yusuf Mansur membentuk Koperasi Merah Putih. Koperasi dengan akta notaris bertanggal 5 Agustus 2013 itu diklaim Mansur telah mendapatkan SK Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (bernomor 1121/BH/M.KUKM.2/IX/2013) pada Desember 2013.

“Beliau inisiatif mengumpulkan dana patungan dari masyarakat untuk membangun condotel itu dengan janji akan memberikan imbal hasil yang tinggi jika investasi,” kata Tobing, 10 Juli lalu.

Umumnya koperasi, badan hukum Koperasi Merah Putih bergerak di bidang jasa dan simpan-pinjam. Tugasnya mengalihkan semua peserta Patungan Usaha Hotel Siti ke dalam keanggotaan Koperasi Merah Putih. Tujuannya supaya tidak bertentangan dari ketentuan pemerintah soal penghimpunan dana masyarakat.

Saat koperasi itu berdiri, Hotel Siti dalam proses perampungan bangunan, yang dijanjikan “beroperasi secepatnya.” Para investor akan menerima bagi hasil hanya jika hotel sudah beroperasi dan mendapatkan laba.

Seiring itu, Yusuf Mansur mendirikan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) pada 10 Juli 2013 dengan pengesahan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 31 Juli 2013.

PT VSI menyediakan layanan jasa bernama Virtual Payment atau V-Pay. Lewat gawai, para penggunanya—disebut “mitra”—bisa membeli pulsa, token listrik, dan sebagainya. Untuk mendaftarnya, mitra harus membayar Rp275 ribu. (Belakangan, karena banyak masalah, V-Pay berubah nama menjadi PayTren)

Di sisi lain, dana Patungan Usaha Hotel Siti masih mandek. Saat itu pula bunga yang harus dibayarkan kepada investor jemaah makin membengkak. Terdesak, Yusuf Mansur membuka bisnis investasi Condotel Moya Vidi.

Investasi baru itu berawal dari Suryati Suharyo, Pemilik Gurup Vidi, yang memiliki Gedung Pertemuan Graha Sarina Vidi di Sleman, DI Yogyakarta. Suryati ingin agar di dekat gedung pertemuan itu dibangun sebuah hotel bintang tiga.

Suharyati lantas bekerjasama dengan Harjanto Suwardono, seorang pebisnis hotel. Guna mewujudkan Condotel Moya Vidi, digandenglah sejumlah pihak: PT Graha Suryamas Vinandito (GSV) berperan sebagai pengembang, PT Adhi Karya sebagai rekanan konstruksi, dan PT Bintang Promosindo yang mengurusi teknis registrasi calon investor dan kegiatan pembangunan.

Yusuf Mansur, atas nama PT VSI, membeli 200 kamar dari kondotel yang belum dibangun itu. Untuk melunasi pembelian itu, Mansur membuka investasi patungan usaha baru bernama investasi Condotel Moya Vidi, dimulai sejak 22 Februari 2014.

Harga tiap sertifikat investasi itu dipatok minimal Rp2,7 juta. PT GSV mematok setiap kamar seharga Rp807 juta. Karena itu, untuk membeli 1 kamar, setidaknya harus terkumpul 299 sertifikat investasi. Artinya, ada sekitar 59.800 sertifikat investor yang harus terkumpul. Nilai ini setara Rp161,5 miliar.

Dari hitung-hitungan itu, Yusuf Mansur memanfaatkan mitra PT VSI—dengan kata lain lewat mekanisme PayTren—untuk menjadi investor. Iming-imingnya, mereka akan menerima keuntungan jika kondotel sudah beroperasi dan nilainya akan terus terkerek (progresif) seiring harga kondotel melambung setiap tahun.

Untuk menjaring investor, Yusuf Mansur dan tim PT VSI melakukan perhelatan keliling ke pelbagai provinsi, mayoritas lewat kegiatan bersifat motivasi bisnis. Di sebagian acara itu para partisipan diwajibkan bayar.

Namun, pada 2 Januari 2015, para investor—yang kadung membeli sertifikat kepemilikan kondotel—menerima surat dengan kop surat Koperasi Merah Putih.

Isinya, PT VSI batal membeli 200 kamar Condotel Moya Vidi dari PT GSV dengan alasan dana investasi “tidak sanggup” memenuhi untuk pembelian kamar.

Dari sana, secara sepihak, seluruh investasi yang semula untuk Condotel Moya Vidi dialihkan ke investasi Patungan Usaha Hotel Siti. Dana investasi ini dikelola oleh Koperasi Merah Putih.

Melalui surat tersebut, investor diberitahu akan mendapat keuntungan dengan cara bagi hasil, yang akan dibagikan setiap tahun setelah objek investasi beroperasi dan meraup laba. Problemnya sama: pembangunan Hotel Siti belum rampung dan belum mendapatkan izin dari pemerintah Kotamadya Tangerang.

Berdasarkan data dari Deputi Bidang Pengawasan OJK, dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Royal Kuningan Hotel, 16-17 Mei 2017, Koperasi Merah Putih hingga kini diduga sebagai koperasi yang melakukan kegiatan investasi “ilegal.”

“Koperasi Merah Putih … kegiatan usahanya harus dilengkapi dengan perijinan Koperasi Simpan Pinjam,” tegas dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Koperasi Merah Putih lantas berubah nama menjadi Koperasi Indonesia (Kopindo) Berjamaah. Meski begitu, Kopindo tetap memakai SK lama milik Koperasi Merah Putih.

Selain itu, V-pay telah berubah nama menjadi PayTren. Sementara perusahaan yang menaunginya, PT VSI, diubah namanya menjadi Treni. Akta notaris perusahaan ini juga diubah pada 1 Oktober 2014.

“Usaha Yusuf Mansur ini juga ada usaha Multi Level Marketing yang saat ini disebut PayTren,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing.

INFOGRAFIK HL Yusuf Mansur

Tudingan OJK: Investasi ala Yusuf Mansur Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan mencurigai bentuk investasi Yusuf Mansur ilegal dengan dasar memberi iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return investment) dan menjamin investasi itu tanpa risiko (risk-free investment).

Ada pula janji memberi bonus dan uang tunai dalam nominal gede bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru ala MLM. Usaha investasi Yusuf Mansur juga dituding mengelabui—istilah OJK adalah “penyalahgunaan pemanfaatan testimoni”—dengan menggandeng para pemuka masyarakat atau agama dan pejabat publik guna memberi impresi ada dukungan (endorsement) dan kepercayaan.

Pokok yang perlu diwaspadai adalah janji kemudahan menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe). Terakhir ialah ada garansi pembelian kembali investasi tanpa pengurangan nilai (buy-back guarantee).

Dari sejumlah poin kecurigaan yang disorot OJK tersebut, model investasi Yusuf Mansur bisa dikenakan sejumlah pidana.

Di antaranya pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Ada juga pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Yusuf Mansur juga bisa kena jerat pasal 103 (1) UU Pasar Modal karena melanggar izin OJK dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pidana lain terdapat pada Pasal 46 ayat (1) dalam UU Perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp20 miliar.

Yusuf Mansur mengatakan, sejak pernyataan bahwa bisnis pengumpulan uang dan gerakan patungan miliknya bermasalah, pihaknya tak lagi membuat bentuk investasi baru. “Kami nurut senurut-nurutnya dengan pemerintah,” katanya.

“Dulu saya salah. Iya,” lanjutnya, “Tapi bukan penipuan dan pembohongan publik. Soal regulasi. Saya sudah sampaikan, saya bertanggung jawab penuh. Bahkan saya selesaikan dengan Insyaaallah menuju kesempurnaan,” jelas Mansur.

==========

Sumber foto: executivepaytren.com

Baca juga artikel terkait YUSUF MANSUR atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam