Menuju konten utama

Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan

Sepanjang 2018, ada 410 konflik agraria dengan luasan wilayah lebih dari 807 ribu hektare

Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan
ilustrasi konflik agraria. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sembari memegang setumpuk berkas hukum, Saad menunjuk lahan seluas 38 hektare di seberang Sungai Musi. Ia menerawang, mengenang masa ketika tanah warisan turun-temurun itu masih menjadi miliknya.

“Kami menanam padi, sayuran, dan buah-buahan di lahan itu. Hasil panennya tak hanya cukup untuk keluarga, tetapi juga dijual,” ungkap warga desa Rantau Kasih, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu.

Saad mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an, hingga sebuah perusahaan sawit mengambil alih lahannya 17 tahun kemudian. Pembayaran ganti rugi sebesar 60 dolar AS sempat diterima Saad setiap bulan. Namun, setelah dua tahun, lahan itu diakuisisi perusahaan lain dan kompensasi pun tak berlanjut.

Selain desa Rantau Kasih, kehadiran perusahaan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin juga berdampak pada perekonomian masyarakat desa Ulak Teberau. Bermula dari izin mengelola sekitar 10.000 hektare lahan pada 1997, kini lebih dari 3.000 hektare lahan warga diambil alih perusahaan tanpa izin. Lahan yang disengketakan itu berubah menjadi rawa terbengkalai, tak lagi produktif sehingga mengancam kesejahteraan sekitar 400 keluarga.

“Sekarang, tiap kali ingin memancing ikan, kami harus mendapatkan izin dari perusahaan. Ini tidak benar. Keluarga kami sudah hidup di sini bahkan sebelum negara ini merdeka,” ujar Ruslan, warga Ulak Teberau.

Konflik Tanpa Ujung

Saad maupun Ruslan adalah dua dari puluhan ribu korban konflik agraria di Indonesia. Berdasarkan “Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Tahun 2018”, sepanjang 2018, ada 410 konflik dengan luasan wilayah lebih dari 807 ribu hektare dan melibatkan 87.568 kepala keluarga. Jumlah kasus konflik agraria ini memang menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi konflik terus terjadi dan sering kali berakhir dengan kekerasan.

Selain perluasan lahan maupun penerbitan izin baru yang melanggar hak-hak masyarakat atas tanah, konflik agraria juga kerap timbul akibat tumpang tindihnya hak warga atas tanah dengan perusahaan swasta maupun pemerintah—hal yang biasanya berlangsung sejak lama. Selain itu, konflik agraria juga biasanya berkelindan dengan persoalan hutan adat dan hak ulayat.

Masyarakat adat sering kali berada di posisi terlemah dalam upaya memperoleh hak ulayat. Padahal mereka memiliki keterkaitan historis dan emosional dengan alam sekitar. Masyarakat adat Gajah Bertalut, misalnya, menetap di tepi Sungai Subayang, Kabupaten Kampar, Riau, jauh sebelum kawasan hutan diambil alih oleh negara untuk dijadikan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling. Sungai dan hutan di sekitarnya lestari karena dikelola secara adat—mulai dari aturan waktu memancing, menjaga ekosistem sungai, hingga pembudidayaan produk hutan.

Penelitian World Resources Institute (WRI) bertajuk “The Scramble for Land Rights” menunjukkan adanya kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat adat dalam mendapatkan hak penguasaan lahan. Hingga pertengahan 2018, masyarakat adat hanya mendapat hak atas tanah adat seluas 24 ribu hektare dari pemerintah—bandingkan dengan luas 37 juta hektare lahan konsesi untuk perusahaan perkebunan dan kayu. Meski demikian, masyarakat adat tetap membutuhkan pendampingan dari pemerintah agar hutan dapat dijaga sembari menjamin kehidupan mereka.

Data Global Forest Watch menunjukkan: pada 2018, kawasan Suaka Margasatwa kehilangan sekitar 3,54 persen tutupan hutan atau tiga kali lipat lebih besar dibandingkan hilangnya tutupan hutan di area hutan Gajah Bertalut pada 2000–2015.

Memupuk Harapan Baru

Salah satu penyebab lemahnya tata kelola dan guna lahan di Indonesia adalah data dan informasi geospasial yang sering tidak akurat, tidak lengkap, tidak mutakhir, atau belum jelas wali datanya. Wajar bila kemudian proses penetapan/perubahan tata ruang oleh pemerintah berjalan lambat, menyebabkan tumpang tindih area perizinan, hingga menghasilkan ratusan konflik agraria.

Tata kelola lahan di Indonesia memang sangat kompleks. Pola berulang seperti patronasi hingga penyuapan kian mempersulit situasi. Karena itulah Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) diyakini bisa melancarkan proses pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah yang sering bermuara pada konflik lahan maupun konflik sosial akibat tidak adanya satu data sebagai rujukan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan lahan.

Infografik Atasi Konflik Lahan

Infografik Atasi Konflik Lahan. tirto.id/Mojo

“Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan salah satu kebijakan utama pemerintah yang diharapkan menjadi dasar untuk seluruh perencanaan pembangunan di Indonesia. Selain itu, program ini juga merupakan salah satu program prioritas Nawacita, dimana pemerintah berusaha untuk menyediakan satu peta Indonesia yang akurat dan akuntabel,” kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution, yang sekaligus berperan sebagai Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan KSP.

Darmin berpendapat, KSP dapat dimanfaatkan untuk pemerataan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta mendukung penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan. Sejauh ini, 83 dari 85 peta tematik skala 1:50.000 telah berhasil dikompilasi dari 19 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi. Peta-peta tersebut dikelola dalam satu sistem geoportal Satu Peta yang menghubungkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Meski patut diapresiasi, peneliti WRI Indonesia Adi Pradana menilai skala peta 1:50.000 belum cukup detail untuk menyelesaikan konflik lahan di tingkat desa. “Konflik agraria yang terjadi di desa membutuhkan skala peta 1:10.000 hingga 1:1.000,” kata Adi.

Di saat bersamaan, KSP juga dinilai belum dapat menjawab seluruh persoalan konflik lahan mengingat Peta Perkebunan Rakyat, Peta Perhutanan Sosial, dan Peta Potensi Wilayah Adat juga belum tersedia dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta. Padahal Komisi Pembaruan Agraria mencatat bahwa sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria tertinggi.

Selain detail, tantangan KSP berikutnya adalah transparansi. Peta hasil KSP dikeluarkan tanpa melibatkan pihak non-pemerintah dan hanya bisa diakses oleh presiden, wapres, kementerian, lembaga, dan pemda. Dengan kata lain, publik tak memiliki akses untuk memeriksa apalagi melengkapi data. Hal demikian seolah menjadi antitesa dari konsep Open Government Indonesia yang digadang-gadang sebagai masa depan tata kelola pemerintahan.

Presiden Joko Widodo menginginkan terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Semua hal di atas musykil digapai selama pemerintah terkesan bekerja sendiri tanpa melibatkan partisipasi publik.

Staf Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Johan Kurniawan, menyebut selain mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, partisipasi publik—dalam konteks pembuatan kebijakan—berfungsi meminimalisasi respon negatif masyarakat yang dapat berdampak pada stabilitas politik.

Masih ada harapan untuk mengurai benang kusut konflik lahan, dan kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan cita-cita besar Kebijakan Satu Peta. Kita semua tengah bersama-sama mengusahakannya.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis