Menuju konten utama

Mengetahui Ancaman Hukuman Bagi Pengedar & Pengguna Narkoba di RI

Mengetahui ancaman hukuman pidana bagi pengedar dan pengguna narkotika di Indonesia. 

Mengetahui Ancaman Hukuman Bagi Pengedar & Pengguna Narkoba di RI
Petugas BNN menunjukkan sejumlah barang bukti pil yang mengandung zat Carisoprodol saat gelar perkara di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika di Indonesia masih menjadi salah satu masalah global yang cukup pelik. Apalagi, angkanya kian meningkat setiap tahun.

Dilansir dari laman resmi Kemensos, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019.

Narkoba bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Ancaman Hukuman Pidana

Menurut laman Kemenkumham, Indonesia adalah pasar besar bagi peredaran narkoba, bahkan dipakai sebagian oknum untuk memproduksi narkoba dan mengedarkannya. Di samping itu, Indonesia juga dipakai sebagai jalur transit narkoba.

Setiap negara di seluruh dunia, punya dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana.

Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114.

Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Menurut laman Badan Narkotika Nasional (BNN), jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.

Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dinyatakan tidak melanggar sisi hak asasi manusia (HAM), karena pelakulah yang sudah melanggar HAM orang lain.

Hal yang terkait hukuman mati telah diatur dalam KUHP pasal 10 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau pun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ICCPR sendiri memperbolehkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika karena dianggap sebagai kejahatan transnasional terorganisasi yang luar biasa seriusnya.

Hukuman mati diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Sementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. Ancaman hukuman diatur melalui UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Ada dua macam ancaman yang diberikan yaitu menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.

Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan.

Perdebatan mengenai sanksi untuk pecandu narkotika telah melalui masa panjang, antara memakai pendekatan kriminal atau pendekatan kesehatan.

Di luar urusan kriminal, pecandu dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara itu, Ombudsman RI menilai, penangkapan pecandu narkotika hanya menjadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh jika belum ada prioritas pada rehabilitasi.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas penampungan lapas di seluruh Indonesia per Juli 2021 yaitu 135.981 orang. Namun, total penghuni lapas sudah mencapai 268.465 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Dengan demikian, lapas di Indonesia memiliki kelebihan kapasitas mencapai 97 persen.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN HUKUMAN PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo