tirto.id - Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan munculnya keterangan gaji dokter intership yang jauh di bawah upah minimum.
Melalui unggahan yang tersebar di media sosial Instagram dan Twitter, sejumlah warganet mengeluhkan besaran bantuan biaya hidup (BBH) yang diterima dokter internship yang hanya sebesar Rp1,1 juta.
Menyusul viralnya topik tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi soal BBH yang diterima oleh dokter internship. Lebih lanjut, Kemenkes juga merevisi BBH menjadi lebih tinggi dibanding besaran sebelumnya.
Menurut Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin revisi besaran BBH ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan akan mulai berlaku pada 2023.
"Saya mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi internship," kata Budi di Jakarta, Kamis (15/12/2022) seperti yang dikutip dari Antara.
Apa Itu Dokter Internship?
Dokter internship dikenal juga sebagai dokter magang. Berdasarkan definisi dari Kemenkes program internship dokter adalah pemahiran serta pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.
Umumnya, kegiatan magang diselenggarakan begitu dokter lulus dari pendidikan dokter di perguruan tinggi. Internship dilakukan supaya dokter bisa siap dan mahir jika menjalankan praktik mandiri.
Kegiatan internship untuk para dokter merupakan hal yang diatur negara melalui Undang-undang (UU) Praktik Kedokteran.
Selain itu, program internship dokter juga diwajibkan oleh World Federation Of Medical Education, yaitu sebuah lembaga pendidikan dokter di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berapa Gaji Dokter Internship setelah Revisi?
Selama menjalankan internship, dokter berhak menerima bantuan untuk biaya hidup atau BBH sesuai dengan jumlah minimum yang ditetapkan negara.
Bantuan biaya hidup ini seperti gaji yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening gaji. Besaran BBH dibedakan berdasarkan lokasi internship dokter.
Sesuai BBH yang sudah direvisi oleh Kemenkes beberapa waktu lalu, besaran BBH di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) akan lebih tinggi dibanding kota.
"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internship untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," ungkap Budi.
Adapun peserta internship dokter dan dokter gigi mulai 2023 akan mendapatkan BBH sesuai dengan 6 kategori berikut:
- Kategori pertama adalah internship di wilayah DTPK menerima BBH sebesar Rp6.499.575.
- Kategori kedua adalah internship di wilayah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) menerima BBH sebesar Rp3.999.574.
- Kategori ketiga adalah internship di wilayah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) menerima BBH sebesar Rp3.727.034.
- Kategori keempat adalah internship di wilayah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) menerima BBH sebesar Rp3.498.800.
- Kategori kelima adalah internship di wilayah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB menerima BBH sebesar Rp3.241.200.
- Kategori keenam adalah internship di wilayah Jawa dan Bali menerima BBH sebesar Rp3.241.200.
Selain enam kategori tersebut, dokter internship juga berhak memperoleh tunjangan atau insentif tambahan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan aturan lama yang diterbitkan oleh Kemenkes, Pemda dapat memberikan insentif tambahan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per bulan tergantung kemampuan daerah.
Editor: Yantina Debora