tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547.
Menurut keterangan pers dari Kemenkes, tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya.
Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.
Alasan penghentian ini adalah untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM. Penghentian dilakukan sebagai upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.
Uji ini dilakukan terkait dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547.
Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap batch tersebut karena tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.
Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata juru bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi.
Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. Kemenkes menyebut, batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.
Bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi, Kemenkes mengingatkan jangan lupa #IngatPesanIbu untuk melakukan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
Dilansir Antara News, sebelumnya beredar keterangan tertulis berkop surat BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.
Terdapat tiga pesan dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) batch CTMAV547.
Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, saat ini Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) batch tersebut.
Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan pemantauan ketat agar batch tersebut tidak digunakan.
Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI COVID-19.
Editor: Agung DH