Menuju konten utama

Mengapa MUI, Muhammadiyah, GP Ansor sampai FPI Tolak RUU HIP?

Sejumlah ormas Islam menolak RUU HIP. Salah satu alasannya karena mereka menganggap peraturan ini terlalu sekuler.

Mengapa MUI, Muhammadiyah, GP Ansor sampai FPI Tolak RUU HIP?
Massa FPI yang berkumpul di Rawa Bokor Tangerang membubarkan diri setelah mendapatkan kabar Rizieq Shihab batal pulang hari ini, Tangerang, Rabu (21/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR, Selasa (12/5/2020). Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (surpres) Joko Widodo.

Sebelum disahkan dalam paripurna, RUU ini berstatus usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia termasuk dalam RUU Prioritas 2020 di daftar Prolegnas 2020-2024.

Sejumlah ormas Islam menolak peraturan ini dengan beragam alasan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, menolak lantaran RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan setiap kegiatan maupun pahamnya. Mereka juga menilai RUU HIP telah mendistorsi tafsir Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.

"Tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah kepada reporter Tirto, Senin (15/6/2020).

Alasan serupa diutarakan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. "Di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III [Pasal 5, 6, dan 7]," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (15/6/2020).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberi contoh soal ciri pokok Pancasila yang tercantum dalam pasal 7. Di sana tercantum: "(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan; dan (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong."

"Memasukkan trisila dan ekasila maupun Ketuhanan yang Berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila," katanya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, rumusan tersebut sama saja mengabaikan fakta historis soal Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta mirip seperti Pancasila yang kita kenal sekarang, tapi berbeda di bagian ketuhanan. Para founding fathers awalnya sepakat dengan kalimat: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", hingga kemudian diubah.

Ketua Umum Muhammadiyah saat itu, Ki Bagus Hadikusumo, adalah salah satu pihak yang bersikeras mempertahankan isi Piagam Jakarta.

Atas dasar itu semua Muhammadiyah meminta DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas juga meminta DPR mengevaluasi RUU HIP. Menurutnya, konsideran RUU HIP tidak menyertakan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional.

"Jangan sampai lahirnya UU nanti menjadi amunisi baru bagi kelompok-kelompok radikal dan intoleran untuk bangkit lagi," kata dia, Jumat (12/6/2020).

Ia juga berpendapat RUU HIP berupaya membuat Pancasila sekuler "yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa."

Imam Besar FPI Rizieq Shihab juga menolak RUU HIP. Salah satu alasannya sederhana: bahwa Pancasila sudah ada dalam UUD 1945. Pancasila akan turun derajat dan martabatnya bila hanya dijadikan UU.

Dia juga mempermasalahkan RUU HIP yang tidak meletakkan agama sebagai pokok dan diganti dengan mental spiritual.

"Ini pelecehan terhadap agama dan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang selama ini dijunjung rakyat dan bangsa Indonesia," kata Rizieq.

Ancam Jokowi

Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga menyatakan untuk menolak RUU HIP. Secara garis besar alasannya sama dengan Rizieq Shihab.

"RUU HIP tidak urgen dan tidak dibutuhkan saat ini," kata Ketua PA 212 Slamet Ma'arif kepada reporter Tirto, Senin (15/6/2020).

Beda dengan penolak RUU HIP lain, PA 212 menyertakan pula ancaman untuk turun ke jalan. Tuntutannya bahkan spesifik: "Menuntut MPR makzulkan Jokowi karena melanggar UUD dan UU yang telah ada," kata Ma'arif.

Baca juga artikel terkait RUU HIP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino