tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan investasi untuk industri minuman keras (miras), yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Padahal, Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 ini baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 besok. Langkah itu ia ambil setelah mendapat kritikan dari pemuka agama.
"Setelah mendengar masukan-masukan ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi melalui sebuah video yang dilansir dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia menegaskan.
Kritik terhadap aturan investasi untuk industri minuman keras (miras) itu salah satunya datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj. Ia menolak karena diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil seperti diwartakan Antara.
Seharusnya, kata Said, kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar dia.
Dalam Perpres tersebut, aturan tentang investasi minuman keras masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu atau Lampiran III. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
1. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Industri Minuman Mengandung Malt
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Editor: Iswara N Raditya