tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjamin pelaksanaan evaluasi penyesuaian perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL) akan dilakukan secara transparan.
“Kemendikbudristek juga menjamin selama proses evaluasi dan penyesuaian tersebut berlangsung tidak akan mempengaruhi pelayanan pendidikan di PTKL terkait,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (26//5/2023).
Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga yang tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara.
Status 125 PTKL itu sedang dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Nadiem menuturkan selama masa transisi dan evaluasi berlangsung maka perguruan tinggi tetap dapat menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2023/2024,” ujarnya.
Nadiem mengatakan kementeriannya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung.
Surat edaran tersebut mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024. Hal itu agar proses evaluasi PTKL dapat berjalan secara optimal.
Nadiem menambahkan Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung. Hal itu menjadi jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL berlangsung objektif dan transparan.
Nadiem juga memastikan penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
"Penataan dan evaluasi sekaligus untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna," kata dia.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan pelaksanaan evaluasi PTKL paling lambat hingga 20 Desember 2024.
“Proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” kata Kiki.
Editor: Gilang Ramadhan