tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin terhadap Bupati Indramayu, Supendi, yang kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
KPK menjaring OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi dan tujuh orang lainnya terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Ya kami tetap prihatin saja. Ya itu saja," kata Tjahjo di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Selasa (15/10/2019) pagi.
Di waktu yang bersamaan, tepat berada di sebelah Tjahjo, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Supendi ditangkap terkait dugaan suap dari pihak swasta untuk mendapat proyek di Dinas PU. Ada delapan orang yang ditangkap tim KPK.
"Diduga ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari rekanan kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Indramayu," kata Agus.
Agus menjelaskan pihaknya telah mendapatkan laporan kegiatan korupsi beberapa hari sebelumnya. Akan tetapi, penangkapan baru dilakukan tadi malam.
KPK telah membawa lima orang ke KPK, sementara tiga orang lain masih dalam perjalanan. Namun, Agus mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai barang bukti sementara terkait OTT Bupati Indramayu.
"Tapi itu terkait dengan proyek yang di Dinas Pekerjaan Umum makanya yang dibawa termasuk Kepala Dinas PUPR," katanya.
Sebelumnya, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (14/10/2019) malam kemarin sampai Selasa (15/10/2019) dini hari. Tim penyidik komisi antirasuah telah menciduk Bupati Indramayu Supendi terkait dugaan suap proyek.
"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu. Sekitar 5 orang sudah dibawa ke Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pada Selasa (15/10/2019) pagi.
Febri menuturkan total 8 orang yang diringkus dalam operasi itu. Tiga orang lainnya saat ini masih di tengah perjalanan. Selain Bupati Supendi, 7 orang sisanya merupakan Kepala Dinas, pejabat dinas Pekerjaan Umum, ajudan, pegawai, dan rekanan.
Dalam operasi itu, tim juga menyita uang yang diperkirakan seratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek di dinas-dinas PU Kabupaten Indramayu.
"Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," kata Febri.
Selanjutnya, tim akan menggelar pemeriksaan intensif terhadap 8 orang tersebut. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang tersebut.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri