Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Mendagri Tito Akui Susah Awasi Konser Saat Kampanye di Masa Pandemi

Tito menyarankan KPU kembali merevisi PKPU yang memperbolehkan kampanye dalam bentuk konser maksimal 100 orang.

Mendagri Tito Akui Susah Awasi Konser Saat Kampanye di Masa Pandemi
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui akan ada kesulitan di tataran lapangan saat pelaksaan kampanye berupa konser yang diperbolehkan oleh KPU--kendati sudah dibatasi 100 orang.

Hal tersebut dikatakan Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dan Ketua Bawaslu RI Abhan, Senin (21/9/2020) siang.

"Dalam konteks penanganan Covid-19, perlu menghindari terjadinya Covid-19 adalah menghindari kerumunan sosial. Dalam PKPU, tidak mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, jumlah 100, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan paham, kita laksanakan aturan yang tegas," kata Tito saat rapat.

Tito menyarankan agar KPU kembali merevisi PKPU yang terbaru, yang memperbolehkan kampanye dalam bentuk konser maksimal 100 orang.

Bagi Tito, harusnya kampanye bisa dilaksanakan lewat dari dan menggunakan siaran publik seperti TVRI dan RRI.

"Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosial media, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI dan RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok. Ini dapat dimanfaatkan," katanya.

Kata Tito, jika ada daerah-daerah yang kesulitan mengakses teknologi, diperbolehkan melaksanakan rapat terbatas dengan menjaga jarak dan protokol yang ketat.

Kendati di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan beberapa agenda besar dilaksanakan untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut dicantum di dalam PKPU No. 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam salinan peraturan yang wartawan Tirto terima, terdapat Pasal 63 ayat (1) yang berisikan beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk kampanye di Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz