tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya urusan penggantian wakil gubernur DKI Jakarta kepada partai politik pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan DPRD ibu kota.
Langkah itu diambil karena menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pergantian wagub yang berhenti dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DKI Jakarta berdasarkan usulan dari parpol pengusung saat pilkada.
"Mekanismenya tetap berdasarkan UU Pilkada, dimana keputusannya melalui sidang paripurna DPRD. Kemudian, parpol pengusung pasangan calon Anies-Sandiaga mengajukan melalui fraksinya pada paripurna DPRD. Kemudian paripurna DPRD mengesahkan, memutuskan pengusulan dari parpol-parpol pengusung," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (13/8/2018).
Sandiaga mengundurkan diri dari jabatannya selaku wagub DKI karena menjadi bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Ia sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Anies sejak 10 Agustus lalu.
Hak memilih wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga berada di tangan tiga parpol yakni Gerindra, PAN, dan PKS. Ketiga partai itu adalah parpol pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada 2017.
Aturan ihwal pergantian wagub yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 176 UU Pilkada. “Pengisian kekosongan jabatan wagub yang mengundurkan diri dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” demikian bunyi pasal tersebut.
Prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Setelah ditinggal Sandiaga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak masalah dan tak merasa repot jika harus bekerja sendiri tanpa adanya wakil gubernur.
"Tidak. Jadi begini, kalau di dalam pemerintahan itu setiap tugas ada birokrasi yang menangani. Karena itulah kenapa ada struktur organisasi," kata dia kepada awak media, Senin har ini, di GOR Velodrome, Rawamangun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik pun mengatakan tak masalah jika Anies Baswedan sendiri untuk menjabat sementara waktu tanpa ditemani wagub.
"Tidak masalah. Coba tanya Pak Gubernur. Pak Gubernur enggak apa-apa kalau enggak ditemenin Wagub. Sebulan enggak apa-apa, dua bulan enggak apa-apa, kan, kemarin begitu. Enggak akan ada hambatan," kata dia kepada awak media pada 10 Juli lalu.
Menurut Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta tersebut hingga saat ini dalam waktu dekat belum ada upaya mencari pengganti Sandiaga.
"Kita proses pencalonan Pak Sandi dulu kan ada klarifikasi kemudian ada kesehatan, segala macam," katanya menegaskan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari