tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan akan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dari Kemendagri kepada salah satu simpatisan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sore hari ini, Jumat (12/5/2017).
Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan isi orasi simpatisan Ahok itu yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo lebih buruk dari rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tjahjo mengaku akan menunggu jawaban atas permintaan klarifikasi itu. Dia juga berpendapat permintaan klarifikasi melalui surat resmi itu merupakan hal yang wajar. Menurut Tjahjo, isi orasi simpatisan Ahok yang terekam video itu layak mendapatkan kritik.
“Itu hak dia (simpati ada Ahok), tapi kenapa membawa-bawa rezim pak Jokowi. Menuduh-menuduh pak Jokowi. Yang ditangkap orang kan dari video itu kan seolah-olah yang salah pak Jokowi,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, pada Jumat (12/5/2017) sebagaimana dilansir Puspen Kemendagri di laman resmi Kemendagri.
Tjahjo melanjutkan, “Karena saya tunggu enggak ada relawan yang protes.Tidak bisa kan polisi langsung bersikap, harus ada laporan yang mengadukan. Nah, saya belum mau mengadukan, saya tanya baik-baik karena sama-sama punya hak.”
Tjahjo menegaskan belum memiliki rencana mempermasalahkan kritik simpatisan Ahok itu ke jalur hukum. “Saya belum berpikir ke jalur hukum, kan mau tanya, orang tanya kan boleh, anda memaki-maki rezim Jokowi, saya bagiannya kan boleh, apa salah lah wong tanya,” kata dia.
Dia mengaku memang sempat tersinggung dengan kritik simpatisan Ahok ke pemerintahan Jokowi itu. Namun, Tjahjo menyatakan hanya berniat mengajak simpatisan Ahok itu berdialog secara baik-baik untuk meminta klarifikasi.
“Saya hanya minta klarifikasi, saya bagian dari rezim pak Jokowi. Wajar kan, kalau anda saya maki-maki, pasti nanya, 'apa salah saya?',” kata Tjahjo.
Meskipun demikian, Tjahjo juga menyatakan tidak akan keberatan apabila simpatisan Ahok itu enggan berdialog dengan dirinya. Dia mempersilahkan simpatisan Ahok tersebut memberikan klarifikasi secara tertulis atau berkomunikasi dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemengari, Soedarmo.
Tjahjo sebelumnya sudah menyatakan para pendukung Ahok tidak bisa menyalahkan pemerintahan Jokowi terkait dengan kemunculan vonis dua tahun penjara bagi Ahok di perkara penistaan agama. Menurut dia, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke putusan hakim di pengadilan.
Di berita Tirto sebelumnya, Tjahjo diketahui menyebar data pribadi simpatisan Ahok (data e-KTP), yang bernama Veronica Koman, ke grup WhatsApp wartawan pada Kamis (11/5/2017) kemarin. Tjahjo juga menyebar isi video rekaman orasi Veronica di depan Rutan Cipinang pada Selasa lalu.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, aktivis dan advokat publik tersebut dalam orasinya menyatakan “rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.” Veronica juga menyatakan, “Saya berdiri hari ini membela Ahok. Karena ini adalah keadilan yang diinjak-injak.”
Tjahjo sempat memberikan pernyataan via pesan singkat ke para wartawan, “Pendukung Ahok memaki-maki Pak Jokowi karena Ahok kalah Pilkada dan ditahan? Orangnya akan saya kejar akan saya lawan relawan itu. Mulutmu harimaumu.”
Konteks pernyataan Koman sebenarnya adalah kritik terhadap dampak masih berlakunya pasal karet penodaan agama, yakni Pasal 156a KUHP yang membuat Ahok menerima vonis 2 tahun penjara di perkara penistaan agama. Apalagi, kasus ini terindikasi kuat mencuat sebagai tekanan politik yang didukung aksi-aksi jalanan dan berkaitan dengan keputusan Ahok maju di Pilkada DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi Tirto kemarin, Veronica mengaku “shock” mendengar ulah Tjahjo dan menyatakan, “Saya belum bisa komentar apa-apa dulu sekarang. Saya masih menyusun klarifikasi.”
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom