tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan mengevaluasi pemilu serentak setelah ada usulan dari DPR RI.
Evaluasi pemilu serentak, kata dia, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga para anggota legislatif, DPR dan DPD.
"Tetapi secara prinsip, nanti setelah terbentuknya usulan bantuan keanggotaan DPR RI dan DPD baru, kita akan duduk bersama, mengevaluasi," ujar Tjahjo saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Ia juga mengatakan, penggabungan atau pemisahan pileg dan pilpres, tidak harus merombak pasal dalam undang-undang (UU) Pemilu secara besar-besaran.
Menurut dia, harus disinkronkan dan diserasikan berbagai aturan untuk evaluasi pemilu serentak sesuai UU Pemilu yang ada.
"Mencermati perkembangan dinamika, [kami akan] evaluasi hasil Pilpres dan Pileg serentak," ucap dia.
Tjahjo juga mengatakan, jika pileg dan pilpres digabung dengan pilkada, maka jumlah surat suara yang sebelumnya hanya lima, bertambah menjadi tujuh surah suara.
Namun berkaca pemilu serentak ini, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemubgutan Suara (KPPS) yang menjadi korban, hal penggabungan dengan pilkada sulit direalisasikan.
"Karena petugasnya tidak siap di lapangan, jamnya. Kemudian ada keluhan, yang diperhatikan hanya pilpresnya saja, yang diperhatikan hanya anggota DPR nya saja," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali