Menuju konten utama

Mendag Zulhas Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar

Komoditas yang dimusnahkan yaitu produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga.

Mendag Zulhas Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat ini kembali memusnahkan barang impor ilegal di kawasan industri Tangerang, Banten (9/6/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean. Nilainya mencapai Rp13,31 miliar.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

“Ini kenapa kita lakukan ini. Namanya ilegal tentu merugikan negara, pajak. Kedua, juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri. Kalau seperti kemarin kita misalnya pakaian bekas,” ucap Zulhas usai pemusnahan produk ilegal di kawasan industri Tangerang, Banten (9/6/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya. Kemudian tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, Zulhas berharap para importir mengikuti aturan yang berlakukan.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin