tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, perjanjian dagang yang dilakukan antara Indonesia dan Chili akan lebih memudahkan ekspor Indonesia ke wilayah Amerika Selatan.
Hingga saat ini, pertukaran Instrument of Ratification (IoR) atau proses adaptasi dari perjanjian dagang antara Indonesia dengan Chili melalui lndonesia-Chili Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) selesai dilakukan dan akhirnya disepakati.
"Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah,” jelas dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menurut Enggar, jika perjanjian ini sudah selesai diadaptasi kedua negara, maka tarif bea masuk untuk barang Indonesia yang masuk ke Chili dan sebaliknya akan dieliminasi.
Sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile, kata Enggar, akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile usai perjanjian dagang antara Indonesia dan Chili disepakati. Sementara Indonesia, akan menghapus 86,1 persen pos tarifnya untuk produk impor dari Chile.
Ia menjelaskan, letak geografis Chili yang strategis akan menjadikan Chili sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan.
Proses yang dilakukan saat ini, lanjutnya, merupakan langkah akhir dari proses adaptasi perjanjian sistem birokrasi ke negara masing-masing.
Enggar menambahkan, jika prosedur perjanjian ini sudah selesai, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.
"Setelah perjanjian tarif barang, tahap selanjutnya adalah perundingan di bidang jasa dan investasi, karena memang IC-CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas Iebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” pungkas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dhita Koesno