tirto.id - Kementerian Perdagangan telah menghentikan sementara impor binatang hidup dari Cina. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri (PM) perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 yang sudah berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Namun, tidak semua hewan hidup, ikan impor dari Cina masih diterima oleh Pemerintah Indoensia.
Sektretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan, ikan masih diterima karena dianggap masih aman untuk dikonsumsi meski dan bukan carrier atau pembawa virus corona.
"Akhirnya diputuskan ada pemberhentian sementara impor binatang hidup dari Cina, tapi dari semua hewan ikan masih bisa masuk," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Penghentian impor sementara ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Cina.
Ada 53 pos tarif barang yang terdampak. Antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Pembatasan importasi sementara ini juga termasuk binatang hidup non ternak tetapi mencangkup hewan yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan. Lalu ada juga golongan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.
Selain hewan hidup, Kemendag sebelumnya juga telah menunda penerbitan izin impor untuk produk bawang putih dan gula.
"Jadi kita juga melihat berbagai perkembangan nasional dan scientific evidence," ucapnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana