Menuju konten utama

Daftar Impor Hewan Hidup dari Cina yang Dilarang Sementara

Andaikata ada importir yang masih melakukan aktivitas pendatangan hewan hidup dari Cina, maka pengusaha diwajibkan mengekspor kembali atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang.

Daftar Impor Hewan Hidup dari Cina yang Dilarang Sementara
Ilustrasi Virus corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Perdagangan telah menghentikan sementara impor binatang hidup dari Cina lantaran adanya wabah virus corona dari negara tersebut. Penghentian impor sementara ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia," ucap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).

Menurut Agus, pelarangan ini sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda. Agus mengatakan ada 53 pos tarif barang yang terdampak. Antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Pembatasan importasi sementara ini juga termasuk binatang hidup non ternak tetapi mencangkup hewan yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan. Lalu ada juga golongan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Andaikata ada importir yang masih melakukan aktivitas pendatangan hewan hidup dari Cina, maka pengusaha diwajibkan mengekspor kembali atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note. Bila tidak diekspor kembali atau dimusnahkan dalam waktu 10 hari maka importir terancam sanksi.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," ucap Agus.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto