Menuju konten utama

Menantu Beralasan Gugat Mertua Rp1,8 M Demi Tegakkan Hukum

Menantu penggugat mertua Rp1,8 miliar di perkara piutang yang senilai Rp20 juta saja beralasan membawa perkaranya ke pengadilan karena ingin tegakkan hukum.

Menantu Beralasan Gugat Mertua Rp1,8 M Demi Tegakkan Hukum
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri), yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar, usai menghadiri persidangan, di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3/2017). Asep, sempat menyanggupi untuk membayar hutang sebesar Rp121,5 juta namun ditolak oleh penggugat Handoyo Andianto suami dari Yani Suryani anak ke sembilan Amih. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Handoyo Andianto, penggugat Siti Rokayah, mertuanya sendiri yang berusia 83 tahun, untuk membayar piutang senilai Rp1,8 miliar, beralasan membawa kasus ini ke pengadilan demi meluruskan masalah secara hukum.

"Ini (persidangan) cuma meluruskan persoalannya saja menurut hukum," kata Handoyo sebelum hadir di persidangan ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut pada Kamis (30/3/2017) seperti dilansir Antara.

Handoyo mengimbuhkan persidangan merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara untuk menuntaskan perkara perseteruan dia dengan mertuanya.

"Negara ini supremasi hukum, di sini kan tempat wakil-wakil Tuhan," kata dia.

Dia mengklaim tidak berniat menguasai harta milik ibu mertuanya, terutama rumah. "Itu salah jika mau miliki rumah, nanti di persidangan, enggak begitu, lihat saja di sidang," kata Handoyo.

Di kasus perdata ini, Handoyo menggugat mertuanya di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, membayar Rp1,8 miliar terkait masalah piutang yang cuma senilai puluhan juta. Handoyo mengklaim nilai piutang mertuanya Rp41,5 juta meski berdasar pengakuan Rokayah hanya Rp20 juta.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 itu hanya dihadiri Handoyo sebagai penggugat, yang datang dari Jakarta, dan anak serta kerabat tergugat. Sedangkan Siti Rokayah, selaku tergugat, tidak menghadiri sidang karena kondisi fisiknya sedang lemah.

Minggu lalu, 26 Maret 2017, Rokayah mengaku tidak marah sekalipun menantunya menggugat dia untuk membayar milyaran rupiah untuk piutang yang sekedar puluhan juta.

"Saya selalu mendoakan agar saleh, disadarkan," kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ia menuturkan, sebagai ibu selalu mendoakan kebaikan semua anak-anaknya pada waktu ibadah sholat wajib maupun tahajud.

Menurut Rokayah, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat dia sebesar Rp1,8 miliar hanya karena persoalan utang sebesar Rp20 juta pada 2001 lalu. Rokayah sebenarnya sudah berjanji akan membayar utang itu sebesar Rp120 juta, tetapi anak dan menantunya menolak.

"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, tong mawa kareup sorangan (jangan egois)," kata Rokayah.

Ia mengungkapkan jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik, dan sangat perhatian terhadap orang tua. "Waktu di pengadilan anak saya (Suryani) nangis, mungkin kangen," kata dia.

Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Rokayah mengaku akan tetap tetap menerima anak dan menantunya kembali berkumpul bersama keluarga. "Hubungan baik akan dijaga terus."

Baca juga artikel terkait GUGATAN PERDATA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom