Menuju konten utama

Menaker Sebut Masih Ada Perusahaan Penolak Serikat Buruh

Menaker sebut masih ada perusahaan yang menolak adanya Serikat Pekerja. Kata Menaker, SP memiliki citra negatif karena sering demo.

Menaker Sebut Masih Ada Perusahaan Penolak Serikat Buruh
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memperingati hari Buruh Internasional dengan melakukan aksi long march dari kawasan bundaran HI menuju depan Istana Negara, Jakarta, (1/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5/2017), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyebut masih ada perusahaan penolak serikat buruh. Kata Menteri Hanif, perusahaan-perusahaan itu takut kalau ada serikat pekerja (SP) akan terjadi pemogokan kerja.

"Ada perusahaan-perusahaan yang masih perlu dibina tentang pentingnya serikat pekerja. Tapi di sisi lain, ada image serikat pekerja yang kurang baik, bukan hanya di mata perusahaan tapi juga di mata masyarakat umum," papar Menteri Hanif di May Day Festival, di Stadion GBK Jakarta, Senin ini.

Hanif menilai, bagi perusahaan-perusahaan itu serikat pekerja memiliki citra kurang baik lantaran identik dengan aksi demo yang sering menimbulkan kemacetan yang mengganggu.

"SP harus memperbaiki image, jangan sedikit-sedikit demo, ini image-nya jadi negatif," ujar Menaker.

Oleh karena itu, Menaker berharap, gerakan buruh saat ini harus berbeda, lebih kreatif, lebih inovatif.

Ia juga mendorong buruh untuk berserikat sehingga perjuangan untuk peningkatan kesejahteraan dapat semakin efektif.

“Saya mendorong serikat pekerja untuk jadi kuat di perusahaan. Saat ini anggota SP jumlahnya menurun drastis," kata Menaker.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah anggota serikat pekerja/serikat buruh pada 2017 hanya sekitar 2,7 juta orang atau menurun dari 3,4 juta orang pada tahun 2007.

"Ini yang harus jadi PR (pekerjaan rumah), untuk mendorong semakin banyak buruh yang berserikat," ujar dia.

Hari ini sejumlah aksi Hari Buruh terjadi di sejumlah kota-kota besar di Indonesia seperti di Jakarta dan Bandung. Di kedua kota para buruh menuntut, salah satunya, PP No 58 Tahun 2015 tentang pengupahan, penghapusan tenaga kontrak, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH