Menuju konten utama

Menaker Minta Freeport Tak Tekan Pemerintah lewat PHK Massal

Menaker Hanif Dakhiri mendesak Freeport tidak menjadikan pemecatan karyawannya sebagai alat menekan pemerintah di proses negosiasi perizinan. 

Menaker Minta Freeport Tak Tekan Pemerintah lewat PHK Massal
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2/2017). Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri. ANTARA FOTO/Vembri Waluyas.

tirto.id - Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dakhiri mendesak manajemen PT Freeport Indonesia agar tidak memakai pemecatan massal karyawannya sebagai alat untuk menekan pemerintah selama proses negosiasi perizinannya berjalan.

“Kalau untuk negosiasi biarkan terus jalan. Tapi kami minta baik-baik agar tenaga kerja ini tidak menjadi alat untuk menekan. Kalau ada masalah ya dirundingkan saja baik-baik dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Hanif di kantor Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Jumat (24/3/2017).

Hanif sebenarnya telah membentuk tim khusus yang turun ke Papua untuk menangani masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami oleh ribuan karyawan Freeport, terutama yang bekerja untuk kontraktor perusahaan itu di kawasan pertambangan Mimika, Papua.

Sayangnya, sampai sekarang, Hanif mengaku belum menerima informasi terbaru hasil laporan kerja tim khusus tersebut.

“Tim khususnya sudah jalan, tapi saya belum cek lagi,” kata dia.

Saat ditanya lebih lanjut kapan dirinya akan menerima laporan dari tim khusus itu, Hanif belum bisa memastikan.

“Mestinya laporan sudah ada ya, tapi saya belum cek. Coba ditanyakan juga ke Bu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Haiyani Rumondang) yang memimpin ini,” ujar Hanif.

Dia menambahkan, “Saya enggak bisa kasih pernyataan kalau enggak ada datanya.”

Pada 17 Maret lalu, Hanif mengatakan tim khusus itu bertugas mendampingi serikat pekerja Freeport di Papua. Tim itu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi bagi pekerja Freeport yang menjadi korban PHK.

Pembentukan tim khusus ini sesuai dengan permintaan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) PT Freeport Indonesia saat beraudiensi dengan Hanif pada akhir Februari lalu.

SPKEP SPSI meminta ada tim ad-hoc yang bertujuan untuk mengecek potensi pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 terhadap para tenaga kerja korban PHK Freeport.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom