Menuju konten utama

Menaker Harap Siti Aisyah Bisa Dapat Akses Kekonsuleran

Hanif mengaku bahwa pihaknya tidak terjun secara langsung menangani dan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah, karena kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Luar Negeri.

Menaker Harap Siti Aisyah Bisa Dapat Akses Kekonsuleran
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Antaranews.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap warga asal Indonesia, Siti Aisyah, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam segera mendapat akses kekonsuleran. Hanif juga mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait persoalan itu.

"Kami koordinasi dengan Kemlu, terutama yang sekarang mendesak kan terkait [mendapatkan] akses kekonsuleran sehingga pemerintah Indonesia bisa lebih dalam untuk memberikan bantuan," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Namun demikian Hanif mengaku pihaknya tidak terjun secara langsung menangani dan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah, karena kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Luar Negeri.

Meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan Siti Aisyah tidak termasuk dalam daftar TKI yang secara legal bekerja di luar negeri, perlindungan terhadap perempuan asal Serang tersebut tetap harus dipenuhi.

"Secara prinsip semua warga negara Indonesia, terlepas apakah dia tercatat sebagai TKI atau tidak, tentu negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap semua permasalahan yang menimpa mereka," tutur Hanif.

Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mendesak Malaysia untuk segera memberikan akses kekonsuleran untuk dapat bertemu dengan Siti Aisyah yang ditahan oleh polisi Malaysia saat ini.

Pemerintah Malaysia, kata dia, harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah Indonesia yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum karena hal itu sudah diatur dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.

"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI. Kalau dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," jelas Arrmanatha dikutip dari Antara.

Kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang merupakan kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto