Menuju konten utama

Membeli dan Membenci Barang Palsu

Barang palsu bukan hanya urusan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Negara maju pun tak luput dari peredaran barang ilegal ini. Pemberantasan barang palsu jadi pekerjaan yang tak mudah.

Membeli dan Membenci Barang Palsu
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Hapane (kanan) memberikan informasi kepada calon penumpang pesawat saat kampanye Indonesia Tolak Barang Bajakan dan Palsu di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/10). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Sebuah lorong di belakang pasar besar Istanbul ramai dengan jejeran pertokoan. Jam tangan Armani, kaca mata merek Ray-Ban hingga sepatu olahraga merek Puma dan Nike tersusun rapi di deretan toko untuk menunggu para penggila belanja. Dari sekian banyak orang dalam kerumunan--seorang pemuda terlihat membawa dua kantong plastik penuh di sebuah toko.

“Saya membeli setelan baju olahraga dari merek Adidas. Di Jerman harganya 50 sampai 60 euro. Cukup mahal. Di sini harganya hanya 20 euro. Tidak terlihat palsu. Mirip sekali dengan aslinya. Buatannya bagus,” dikutip dari dw.com.

Harga barang palsu yang murah mendorong sebagian orang lebih memilih untuk membeli yang tiruan daripada yang asli. Penelitian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Universitas Indonesia pada 2005 terhadap 257 konsumen di Jakarta dan Surabaya--menemukan hanya 27,6 persen konsumen bersedia membeli produk asli saat selisih dengan harga barang palsu mencapai 80 persen. Namun bila harganya hanya terpaut 20 persen, sebanyak 92,6 persen lebih memilih barang asli.

Motif harga miring, hanya sisi lain dari pilihan seorang konsumen terhadap barang tiruan atau palsu. Eisend dan Schuchert-Guler dalam penelitiannya menemukan bahwa fenomena membeli produk palsu juga ada dorongan pribadi ingin memperlihatkan kepada khalayak bahwa seseorang mampu membeli produk bermerek. Kenyataan ini yang membuat peredaran barang palsu terjadi di pelbagai belahan dunia, tak kecuali di negara maju.

Pada 2015, pejabat perbatasan AS menyita produk tiruan yang diperkirakan mencapai 1,2 miliar dolar AS. Sedangkan Uni Eropa menyita produk palsu senilai 1 miliar dolar AS pada 2013. The Economist melaporkan bahwa produk palsu yang beredar di seluruh dunia setiap tahunnya senilai 1,8 triliun dolar AS, nilai ini mewakili kerugian industri dari peredaran produk palsu secara global.

Infografik Menariknya Barang Palsu

Kerugian dari Barang Palsu

Barang palsu memiliki dua sisi mata pisau, di sisi lain merugikan industri, tapi juga menjadi mesin pemutar bisnis masyarakat bawah dan menghidupi mereka. Namun, apapun alasannya, barang palsu tetaplah ilegal dan merugiakan. Penelitian MIAP dan Universitas Indonesia pernah memperkirakan kerugian industri di Indonesia capai Rp65,1 triliun pada 2014 imbas dari barang tiruan. Jumlah ini naik 50 persen dibandingkan 2010. Selain itu, pemalsuan juga menyebabkan hilangnya pendapatan dari pajak untuk kas negara.

“Ini menunjukan bahwa tren (pemalsuan) meningkat,” kata Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti dikutip dari laman resmi American Chamber of Commerce Indonesia

Dari hasil penelitian MIAP, pasar barang palsu paling besar di Indonesia adalah tinta printer. Pasarnya mencapai setengah dari total pasar tinta printer atau 49,4 persen. Selain itu, pakaian palsu juga menjadi salah satu yang banyak membanjiri pasar dalam negeri. Persentasenya mencapai 38,9 persen.

Barang-barang kulit juga juga banyak yang palsu. Perentasenya menurut MIAP mencapai 37,2 persen. Diikuti oleh peranti lunak atau software palsu yang pasarnya mencapai 33,5 persen. Selain itu ada juga produk kosmetik palsu yang mencapai 12,6 persen.

Makanan dan minuman palsu pun dapat ditemui di Indonesia. Survei MIAP menunjukkan bahwa makanan dan minuman palsu ini mencapai 8,5 persen. Dan salah satu lagi produk palsu yang beredar di dalam negeri adalah obat-obatan, persentasenya mencapai 3,8 persen. Kenyataan ini tentu sangat berisiko bagi kesehatan penggunanya.

Produk palsu yang masih beredar bebas di pasar dalam negeri memang menjadi masalah yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam melawan barang palsu adalah penegakan hukum yang masih lemah atau kurangnya sanksi nyata bagi para penjual atau pembeli barang palsu. Padahal di Indonesia sudah lama memiliki undang-undang merek, sejak 1961 yang kemudian direvisi pada 1992, 1997, dan 2001. Pada undang-undang tentang merek terbaru diatur mulai dari merek dagang, merek jasa hingga terkait pemalsuan produk.

“Upaya mengurangi bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh peredaran barang palsu dapat terwujudkan jika para pemangku kepentingan perlindungan konsumen, mulai dari produsen, penjual, penegak hukum, hingga masyarakat sendiri sepakat untuk bersinergi,” kata Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, seperti dilaporkan marketeers.com.

Dalam laporan MIAP, sekitar 64 persen konsumen merasa tidak mungkin diadili jika mereka menggunakan barang palsu. Selain itu sekitar 32 persen penjual mengaku sering dirazia tetapi tidak terkena sanksi hukum. Hal semacam ini yang memicu makin tingginya angka penjualan dan penggunaan barang palsu di Indonesia. Sebuah jalan terjal untuk memberantasnya karena tak mudah, tapi peredaran barang ini sangat tergantung dengan konsumen. Mulailah belajar untuk tak membeli dan menggunakan barang palsu.

Baca juga artikel terkait BARANG PALSU atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Suhendra