Menuju konten utama

Melpina Surati Kapolri Minta Penembak Kepala Anaknya Ditangkap

Dokter menolak memberikan proyektil peluru kepada pengacara Melpina dengan alasan sudah diambil polisi.

Melpina Surati Kapolri Minta Penembak Kepala Anaknya Ditangkap
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Melpina Badalu (45) ibu dari Aldi Prasetya (17 tahun) korban penembakan misterius terus berusaha mencari keadilan untuk anaknya. Hari ini ia berencana mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat kepada Kapolri Tito Karnavian meminta kasus yang menimpa anaknya diusut tuntas.

"Saya minta kepada Mabes Polri atau Kapolri untuk mengusut yang terlibat dalam kasus Aldi," kata Melpina di LBH Jakarta (26/03/2018).

Minggu lalu, pada Senin (19/03/2018) Melpina sudah melaporkan kasus penembakan misterius yang menimpa anaknya Agustus 2017 lalu ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Ia mengatakan Aldi mengalami pendarahan di bagian kepala usai keningnya tertembus peluru. Saat itu, 28 Agustus 2017, Aldi sedang berjalan di tengah kerumunan pengunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum Melpina Riesqi Rahmadiansyah menyebut, sehari pasca laporan itu Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan mencari proyektil yang bersarang di kepala Aldi. Namun hingga hari ini belum ada jawaban lebih lanjut dari Mabes Polri.

"Satu hari setelah kita melaporkan pidana, Kadiv Humas [Mabes Polri] menyampaikan akan segera mencari proyektil. Sampai hari ini belum ada jawaban," kata Riesqi (26/03/2018).

Padahal menurut Melpina, pasca operasi pengangkatan proyektil di RSUD Luwuk, dirinya sudah meminta kesempatan untuk melihat proyektil itu kepada dokter. Namun, dokter menolak dengan alasan proyektil sudah dibawa oleh kepolisian.

"Kami meminta tanggal 7 Oktober ke RSUD Luwuk, bertemu dengan dokternya katanya sudah diambil sama kepolisian," kata Melpina.

Selain mengirim surat ke Kepolisian, Riesqi juga menyatakan akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Bareskrim Polri.

"Setelah surat ini dilayangkan, kami meminta SP2HP kepada Bareskrim terkait laporan kami sampai di mana, jangan-jangan sudah sampai satu minggu belum ada langkah apa-apa," kata Riesqi.

Riesqi lantas membandingkan kasus penembakan Aldi dengan penangkapan terhadap 26 orang warga atas tuduhan penyerangan terhadap aparat kepolisian sehari setelah kerusuhan antara warga dan kepolisian pada Senin (19/03/2018).

"Kenapa untuk kasus penganiayaan polisi cepet banget sampai langsung bisa nangkep-nangkep? Ada ketimpangan perlakuan di sini," tegas Riesqi.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN LUWUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Jay Akbar