Menuju konten utama

Polri Klaim Mutasi Kapolda Sulteng Bukan Sebab Insiden di Luwuk

Kapolda Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa dimutasi saat baru menjabat kurang dari tiga bulan.

Polri Klaim Mutasi Kapolda Sulteng Bukan Sebab Insiden di Luwuk
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Mabes Polri memutasi jabatan Brigjen Pol I Ketut Argawa dari posisi sebagai Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Posisi Argawa sebagai Kapolda Sulteng digantikan oleh Brigjen Pol Ermi Widyatno. Ermi sebelumnya menjabat Wakapolda Riau.

Keputusan mutasi ini terlampir dalam surat keputusan Kapolri Nomor: ST/964/IV/KEP/2018 yang keluar pada 8 April 2018. Mabes Polri menempatkan I Ketut Argawa di posisi baru sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

I Ketut Argawa sebenarnya baru menjabat Kapolda Sulteng selama kurang dari tiga bulan. Tepatnya, dia resmi dilantik sebabagi Kapolda Sulteng pada 11 Januari 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengklaim mutasi ini adalah hal yang wajar.

“Yang jelas ini adalah tour of duty. Beliau dibutuhkan di organisasi yang berbeda,” kata dia di Mabes Polri pada Senin (9/4/2018).

Mutasi itu terjadi tak lama usai muncul kericuhan, yang melibatkan aparat kepolisian, saat proses penggusuran di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulteng, pada Maret 2018. Sejumlah polisi terekam melakukan kekerasan saat membubarkan aksi protes warga yang menggelar dzikir bersama di jalan.

Saat proses eksekusi penggusuran itu, polisi juga sempat menembakkan peluru karet dan gas air mata serta menahan 26 warga. Kejadian itu lalu mendorong Mabes Polri mencopot Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno.

Meskipun demikian, Iqbal menampik anggapan bahwa pencopotan I Ketut Argawa berkaitan dengan insiden kericuhan tersebut.

“Tidak bisa juga, ‘lama di jabatan’ itu menandakan orang tersebut ada masalah. Itu tidak absolut juga. Walaupun ada peristiwa ketidakcermatan saat eksekusi di Banggai, itu Kapolresnya sudah dimutasi juga,” kata dia.

“Kapoldanya [I Ketut Argawa] dibutuhkan di organisasi lain karena Kapolda ini ahli dalam staff, ahli dalam administrasi, dan lain-lain,” Iqbal menambahkan.

Sebelumnya, Iqbal pernah menjelaskan Kapolres Banggai Heru Pramukarno dicopot karena melaksanakan permintaan Pengadilan Negeri Luwuk tanpa melihat permasalahan hukum secara teliti. Padahal, sebagian warga korban penggusuran di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, masih memiliki surat tanah.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polri, ditemukan ketidakcermatan Kapolres dalam melihat eksekusi itu. Bahwa ternyata lahan yang dieksekusi PN masih ada puluhan lahan-lahan milik orang lain yang bersertifikat," kata Iqbal pada 28 Maret 2018.

Menurut Iqbal, seharusnya Kapolres Banggai dapat meminta kepada PN Luwuk untuk menunda eksekusi penggusuran. “Maka dari itu, Kapolresnya dicopot," ujar dia.

Baca juga artikel terkait MUTASI POLRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom