tirto.id - Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku akan menghukum anggotanya yang menggusur warga di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Sejak hari Senin (19/3/2018), warga Luwuk terlibat kericuhan dengan polisi yang ditugaskan oleh pengadilan untuk menggusur sekitar 1.400 warga yang bertempat tinggal di sana.
Syafruddin mengatakan, kericuhan itu terjadi karena Polri hanya mengikuti putusan pengadilan, sedangkan warga merasa masih terlibat sengketa karena berdasarkan surat putusan BPN RI nomor 899/72/VI/2017, penggusuran yang dilakukan telah merembet ke area yang tidak seharusnya.
“Yang saya sesalkan, cara yang dilakukan pemerintah daerah dan kalau betul aparat terlibat, kami akan lakukan sanksi yang tegas, yang keras. Terlalu represif pembubarannya kalau laporan [dari masyarakat] begitu,” tegasnya di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Kendati demikian, Syafruddin mengaku akan mendalami laporan secara lebih lengkap sebelum menentukan anggotanya bersalah atau tidak. Sejauh ini, ia mengaku belum mendapat laporan lengkap. Namun, Syafruddin berjanji akan memeriksa semua pihak, sampai dengan Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen I Ketut Argawa yang mengirimkan pasukan akan diperiksa.
“Tidak usah dulu menyimpulkan, tapi ‘kan perlu investigasi menyeluruh. Bisa saja orang melaporkan atau posting di media sosial [untuk membuat penilaian seakan Polri kelewatan dalam menindak]. Bukan saya membela anak buah saya. Saya akan investigasi dan kami hukum manakala itu betul terjadi,” tegasnya.
Pernyataan Syafruddin menyusul kabar adanya tindakan kekerasan yang berlebihan dilakukan oleh kepolisian saat berusaha menggusur warga. Di dalam video yang beredar, warga yang sedang duduk di atas sajadah dan menutup jalan hendak diusir paksa oleh polisi yang berseragam lengkap dengan helm, pentungan, dan tamengnya.
Menurutnya, langkah Polri yang melakukan kekerasan tersebut melanggar prosedur, apalagi dengan menembakkan gas air mata ke masyarakat.
“Justru itu tidak sesuai dengan prosedur. Tidak boleh, tidak boleh pengajian dibubarkan dengan gas air mata,” katanya lagi. “Saya langsung perintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Karopaminal Brigjen Teddy Minahasa sedang berada di tempat kejadian perkara.”
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Heri Purwono menyampaikan, Polres Banggai sempat menangkap 26 orang termasuk pengacara warga yang bersengketa lahan. Ia menolak menyebut 26 warga tersebut ‘ditangkap,’ Heri lebih memilih menggunakan istilah ‘diamankan.’ Saat ini, 5 orang termasuk pengacara tersebut malah dijadikan tersangka.
“Diamankan karena saat mediasi setelah diberi kesempatan sampai salat dzuhur tidak menghiraukan mediasi tersebut. Malah melakukan perlawanan dengan membawa bambu runcing dan bom Molotov, serta batu, melakukan perusakan, dan pembakaran kaca jendela,” tegasnya Selasa (20/3/2018).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora