Menuju konten utama

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Sulteng Datangi Mabes Polri 

Aldi (17) menjadi korban penembakan di kepalanya saat kerusuhan pada Agustus 2017 di kawasan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Sulteng Datangi Mabes Polri 
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum dari korban penembakan di Banggai, Sulawesi Tengah bernama Aldi mendatangi Mabes Polri pada Senin siang (28/5/2018). Riesqi mengatakan, meski penyelidikan sudah berjalan selama dua bulan, namun polisi belum juga memeriksa para saksi kejadian tersebut.

“Kami datang tadi menemui biro pengawasan penyidikan. Kami menemukan satu kejanggalan berawal dari surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tidak ada jawaban terus malah ada surat dari Kompolnas kalau penyelidikan di Polda Sulteng,” tegas Riesqi kepada Tirto, Senin (28/5).

Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Riesqi dan orang tua korban Melpina Badalu ke Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2018 dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, Aldi menjadi korban tembak saat kerusuhan di Banggai pada Agustus 2017 silam.

Sebelum ke Bareskrim, Riesqi mengaku sudah pernah mengunjungi Polda Sulteng untuk melaporkan penembakan tersebut. Namun kala itu, Polda Sulteng menolak laporan Melpina karena laporan tersebut dikategorikan tipe A yang berarti polisi melaporkan polisi.

“Padahal Aldi ini bukan polisi, dia remaja. Sekarang dikasih ke Polda Sulteng lagi, dibolak-balik gini,” tegasnya kebingungan.

Namun, dari hasil pertemuan dengan anggota Rowassidik Bareskrim Polri, Kombes Andry Wibowo, Riesqi mengatakan bahwa akan ada pengawasan terhadap jalannya penyelidikan tersebut. Riesqi menegaskan, apabila memang penyelidikan tetap berhenti, nantinya akan ada gelar perkara oleh Bareskrim Polri.

Tapi masalahnya, kata Riesqi. “Kalaupun gelar perkara, gimana? Kan terlapornya kami enggak tahu.”

Apabila memang polisi tidak mau transparan dan menyelesaikan kasus ini, Riesqi hanya mengharapkan bahwa proyektil peluru yang dikeluarkan dari kepala Aldi bisa didapatkan. Menurutnya, dengan proyektil tersebut, pelaku bisa diketahui.

“Nanti dari situ kami bisa tahu jaraknya, ada nomor peluru juga, akan ketahuan apakah itu petugas yang tembak atau bukan. Kalau polisi tidak mau, kami yang sediakan biayanya untuk uji balistik,” tegas Riesqi.

Sementara itu, anggota Rowassidik Bareskrim Polri, Kombes Andry Wibowo sendiri tidak mau memberikan keterangan ketika dihubungi Tirto. Ia mengakui telah bertemu dengan Riesqi, tetapi ia menolak membeberkan hasil pertemuan tersebut. “Jangan saya, saya tidak bisa itu, saya bukan Kasatker (kepala satuan kerja),” katanya.

Aldi yang masih berumur 17 tahun menjadi korban penembakan di kepalanya akibat kerusuhan pada Agustus 2017 di kawasan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. Meski tak meninggal, pelaku penembakan itu tak diketahui hingga sekarang. Saat ini, Aldi masih menjalani perawatan di Jakarta dan tak berani pulang ke Sulteng.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN BANGGAI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto