tirto.id - Mata uang kripto, yang disebut juga cryptocurrency, sedang ramai dibicarakan di kalangan investor di Indonesia sejak akhir 2020 lalu. Tren ini bisa dibilang mengikuti minat investor dunia yang semakin tinggi terhadap mata uang virtual sebagai bagian dari portofolio mereka.
Kapitalisasi pasar seluruh aset kripto global per Selasa (27/4/2021) menyentuh angka 2 triliun dolar AS, berdasarkan datacoinmarketcap. Padahal, lima tahun yang lalu pada tanggal yang sama, kapitalisasi pasarnya hanya 8,53 juta dolar AS. Tak kurang, ada 9.444 mata uang kripto yang diperjualbelikan per tanggal 26 April 2021, menurut data dari coinmarketcap juga. Saat ini, Bitcoin, yang lahir sekitar tahun 2009, menduduki peringkat teratas berdasarkan kapitalisasi pasar, disusul oleh Ethereum, Binance Coin, dan XRP.
Investopedia mendefinisikan mata uang kripto sebagai “mata uang digital atau virtual yang diamankan dengan kriptografi”. Mayoritas aset ini menggunakan jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Dengan kata lain, mata uang kripto umumnya tidak dikeluarkan oleh pemerintah maupun ada campur tangan satu pihak tertentu.
Baca selengkapnya di artikel "Apa Itu Bitcoin yang Diborong Tesla Inc & Seharga Berapa Rupiah?", https://tirto.id/f97y
Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia per akhir Februari 2021 mencapai 4,2 juta orang. Bappebti juga mengungkapkan rata-rata nilai transaksi harian aset kripto saat ini mencapai Rp1,5 triliun per hari, dilansir dari CNBC. Seperti apa tren kenaikan harga mata uang kripto dalam beberapa terakhir dan apa alasan di balik popularitas aset ini? Lalu apa dampak kedatangan aset kripto bagi pasar modal di Indonesia?
Aset Kripto Cuan?
Nilai aset kripto mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Harga satuan Bitcoin misalnya, berkisar antara 5-7 dolar AS pada 2012, menurut berkas Bappepti. Kemudian, mengutip dataYahoo Finance, harga Bitcoin menembus ratusan dolar selama periode 2014-2016, hingga melesat naik hingga melewati 1,000 dolar AS sejak tahun 2017. Per 26 April 2021, Bitcoin dihargai 53.645,99 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp777 juta.
Hanya saja, nilai mata uang kripto ini bukannya tak bergejolak. Sebelum kembali naik naik ke atas 50 ribu dolar AS, Bitcoin sempat terperosok hingga 47 ribu dolar AS di tanggal 24 April 2021, pertamakalinya sejak awal Maret. Mengutip laporan Reuters, penurunan ini disinyalir berhubungan dengan rencana pemerintah AS di bawah Joe Biden untuk menaikkan pajak hingga hampir dua kali lipat bagi investor yang mendapat hasil penjualan investasi lebih dari 1 juta dolar AS.Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Biden Bakal Naikkan Pajak Capital Gain, Wall Street Tergelincir", Klik selengkapnya di sini: https://market.bisnis.com/read/20210423/7/1385130/biden-bakal-naikkan-pajak-capital-gain-wall-street-tergelincir.
Author: Aprianto Cahyo Nugroho
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
Plaform exchange aset kripto TokoCrypto bahkan mencatat kenaikan nilai transaksi harian yang berkisar antara 25 kali lipat hingga 50 kali lipat dari 1-2 juta dolar AS per hari pada kuartal ketiga 2020, hingga mencapai 50 juta dolar AS per hari pada bulan Maret-April 2021.
Teguh mencatat pula kenaikan sebesar 70 persen pada jumlah registrasi di Tokocrypto, dari 250.000 anggota pada Desember 2020, menjadi 425.000 anggota per 16 April 2021.
Menurut Teguh, banyaknya korporasi, seperti produsen mobil listrik Tesla dan CEO-nya Elon Musk, yang melakukan pembelian Bitcoin besar-besaran sebagai perbendaharaan (treasury) aset telah mendongkrak nilai dan popularitas aset kripto. Teguh menyebut pula pandemi COVID-19 sebagai salah satu momentum bagi investor yang ingin mengalihkan investasinya ke instrumen lain dan meraup keuntungan.
“Investor dan trader bisa memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan dan menutup kerugian akibat penurunan kinerja produk investasi lain imbas wabah COVID-19. Investor dan trader akan beralih ke tempat yang lebih menarik untuk membantu meningkatkan pendapatan mereka, salah satunya cryptocurrency,” jelas Teguh kepada Tirto, Jumat (23/4/2020).
Namun, pemerintah juga telah mengingatkan investor mengenai volatilitas dan keamanan aset kripto. Pada 2018, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset kripto memiliki ketidakjelasan nilai aset dasar atau underlying asset. Selain itu, transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai yang tidak hanya merugikan masyarakat namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Menanggapi kritik yang serupa, Teguh menjelaskan bahwa cryptocurrency pun memiliki fundamental seperti halnya saham. Aset kripto juga memiliki white paper yang setara dengan prospektus di pasar modal. Prospektus sendiri adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang dijual kepada publik. Selain itu ia mengkritik bahwa tidak semua saham di pasar modal memiliki underlying asset yang jelas.
Menanggapi risiko aset kripto yang tinggi, ia menyebut bahwa semua aset investasi memiliki risiko yang bergantung dari cara investornya memitigasi risiko tersebut. “Saya sih melihat bahwa banyak orang masih belum terlalu mengerti apa aset kripto, akhirnya mereka berspekulasi,” kata Teguh.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai literasi keuangan tahun 2019, persentase indeks pemahaman keuangan di Indonesia mencapai 38,03 persen, hanya meningkat sebesar 8,33 persen dari 2016.
Baca selengkapnya di artikel "Ide Bursa Kripto Pelat Merah Saat Literasi Keuangan Masih Rendah", https://tirto.id/gc5
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda kepada Tirto, Jumat (23/4/2021), menjelaskan bahwa bahwa kehadiran aset kripto sebagai sebuah alternatif di Indonesia dapat membuat investor beralih dari pasar saham ke aset kripto. Potensi keuntungan dan besarnya animo terhadap aset kripto menjadi beberapa pemicu peralihan ini.
“Saya juga melihat kehadiran investasi di kripto juga memberikan investor banyak pilihan. Jika selama ini memegang pasar saham yang resikonya juga tinggi, maka kehadiran kripto akan memberikan efek ke pasar saham. Tapi saya rasa efeknya positif ke investor namun negatif ke perdagangan pasar saham karena akan membuat sedikit peralihan investor dari pasar saham ke kripto,” kata Nailul.
Jumlah investor aset kripto yang berjumlah 4,2 juta orang per Februari 2021 sepintas terlihat mengalahkan jumlah investor saham. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Maret 2021 mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) untuk investor saham mencapai sekitar 2,17 juta akun, yang naik sebesar 28,4 persen dari akhir 2020 sebanyak 1,69 juta akun, seperti dilansir dari Kontan. Namun, perlu dicatat bahwa aset kripto belum memiliki SID, sehingga satu pelanggan dapat terdaftar sebagai investor beberapa kali di exchange atau bursa yang berbeda. Aspakrindo pun menyebut ada 2 juta investor kripto terdaftar, sama seperti jumlah investor di BEI.
Nailul menyebut pula semakin besarnya penetrasi internet sebagai faktor pendorong aset kripto. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2019-kuartal II/2020, penetrasi internet di Indonesia sebesar 73,7 persen, yang setara dengan 196,71 juta pengguna internet dari total populasi 266,91 juta penduduk Indonesia pada periode tersebut.
Peneliti INDEF ini juga menyoroti investor milenial yang mendominasi pasar modal. Investor milenial cenderung memiliki profil risiko yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tegas Nailul, sesuai dengan karakteristik aset kripto. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat investor baru pada 2020 didominasi generasi milenial dengan rentang usia 18-30 tahun. Kelompok investor milenial terhitung membuat 411.480 SID atau setara dengan 70 persen dari total investor baru tahun 2020.Namun, tidak semua orang sepakat dengan Nailul. Mengutip CNBC, investor ritel saham ternama Indonesia Lo Kheng Hong menilai perpindahan investor ritel saham ke aset kripto dinilai hanya berlangsung sesaat saja akibat volatilitas harga kripto yang tinggi. "Nanti kalau kripto harganya turun dan harga saham naik, nanti juga mereka pindah lagi," kata Lo kepada CNBC (26/4/2021).
Dukungan Pemerintah
Sebagai pengawas perdagangan aset kripto, Bappebti pada 17 Desember 2020 telah menandatangani Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai landasan hukum pertama untuk aset kripto. Peraturan ini mencantumkan 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Peraturan tersebut juga membuka peluang bagi pedagang aset kripto untuk mengajukan usulan penambahan ataupun pengurangan jenis aset kripto kepada Bappebti.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama, mengutip siaran pers Kementerian Perdagangan.
Ia menjelaskan, penerbitan regulasi ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Kepada Tirto, Senin (26/04/2021), Sidharta menyatakan bahwa perkembangan rencana pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto saat ini masih dalam proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak Bursa kepada Bappebti. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dilengkapi oleh calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto.
"Calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto diharapkan secepatnya dapat memenuhi persyaratan agar Bappebti dapat menerbitkan persetujuan sebagai Bursa Pasar Fisik Aset Kripto," ungkap Sidharta.
Pengakuan ini juga ditandai dengan wacana pengenaan pajak terhadap aset kripto. Mengutip Kontan, Sidharta juga sempat menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.
“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta kepada Kontan, Senin (19/4).
Editor: Farida Susanty