Menuju konten utama

Melahirkan, KPK Bantarkan Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah

KPK resmi membantarkan Bupati non-aktif Neneng Hasanah Yasin sejak 18 April 2019 karena melahirkan.

Melahirkan, KPK Bantarkan Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin. Mereka membantarkan Neneng per 18 April 2019 lalu.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh Hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut. dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Febri mengatakan, setelah pembantaran, Neneng akan kembali menjalani persidangan KPK menyebut persidangan Neneng sudah memasuki tahap akhir dan segera memasuki masa pembacaan tuntutan.

"Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 Mei sudah agenda tuntutan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Dikatakan Neneng menerima Rp10,8 miliar dan 90 Ribu dolar Singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta dari Billy Sindoro. Uang ini diberikan dari sejumlah bawahan Billy melalui beberapa kepala dinas.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno