tirto.id - Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) akan bertemu untuk menentukan arah kebijakan lembaga tersebut.
"Tentunya saya kan harus mengumpulkan dulu yang namanya Dewan Pengarah lalu setelah itu kan berbicara. Eksekutif saja belum ada strukturnya. Ya sementara itu saja," kata Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Megawati pada hari ini diambil sumpah jabatannya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengarah UKP PIP bersama dengan 8 anggota Dewan Pengarah lain dan 1 orang Kepala Eksekutif UKP PIP.
"Ya belum tahu (program kerjanya). Wong baru dilantik. Jadi sekarang belum bisa memberikan masukan apapun," tambah Megawati yang saat dilantik mengenakan baju kurung bercorak bunga-bunga dipadukan dengan selendang warna oranye itu, seperti diberitakan Antara.
Selain Megawati, anggota Dewan Pengarah lain adalah Wakil Presiden ke-6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Mahfud MD, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.
Kemudian ada mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek. Sedangkan kepala eksekutif UKP PIP dijabat oleh Yudi Latief.
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.
Pasal 3 Perpres No 54 Tahun 2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sedangkan dalam Pasal 5 menyatakan susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Dalam pasal tersebut dijelaskan Dewan Pengarah memenuhi unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri