Menuju konten utama

Medina Zein dan Ibra Azhari Jalani Tes Rambut di Puslabfor

Polisi membawa Medina Zein dan Ibra Azhari ke Unit Laboratorium Forensik Kalimalang untuk jalani tes rambut.

Medina Zein dan Ibra Azhari Jalani Tes Rambut di Puslabfor
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Polisi membawa pengusaha dan influencer Medina Zein dan aktor Ibra Azhari ke Unit Laboratorium Forensik guna tes lanjutan sebagai pelengkap berkas perkara.

"Iya (tes), semuanya untuk melengkapi pemberkasan. Hari ini MZ (dan Ibra) dibawa ke Puslabfor di Kalimalang untuk dicek rambutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Tes itu untuk mengetahui lebih detil ihwal jenis narkoba dan berapa lama pelaku konsumsi narkoba. Mereka sebelumnya telah dites urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Medina dan Ibra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi tangkap Medina Zein, Minggu (29/12/2019). Sementara, polisi meringkus Ibra Azhari pada Minggu (22/12), atas kepemilikan narkoba dan turut bekuk enam orang lain yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five serta 45,8 gram heroin.

Polisi bekuk adik Ayu Azhari, Ibra Azhari usai menangkap kurir berinisial MH yang hendak mengantarkan narkoba kepada aktor lawas tersebut. Peristiwa itu bermula ketika Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019). Dalam pemeriksaan, IS diketahui berkomunikasi dengan MH.

“Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Lantas polisi menyambangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/12/2019). Setibanya di lokasi, hanya ada penjaga rumah dan polisi sempat mendobrak pintu rumah Ibra.

“Dia sempat mengunci rumahnya, kami laporkan (meminta izin dobrak) kepada ketua RT untuk mendobrak. Akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," sambung Yusri. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap terduga pelaku lainnya.

Ibra dan kawan-kawan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri