tirto.id - Program vaksinasi di Indonesia masih terus berlangsung, dari data Satgas COVID-19 per 3 Agustus 2021, capaiannya telah mencakup lebih dari 21 juta orang menerima vaksin lengkap atau 2 dosis vaksin. Jadi persentase yang telah divaksin sekitar 10 persen dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 208 juta jiwa.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Surat edaran ini mengamanatkan kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (5/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Lebih lanjut, masyarakat rentan dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan (LP), penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah.
Untuk lokasi pelayanan vaksinasinya, bertempat di lokasi yang disepakati. "Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," imbuh Wiku.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menambahkan bagi warga yang belum memiliki NIK bisa datang ke sentra vaksinasi, akan dibuatkan NIK.
"Saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, seperti dilaporkan Antara, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, Nadia menjelaskan bahwa akan dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK.
Namun, lanjut dia, kebijakan itu tidak berlaku di semua sentra vaksinasi, mengingat terbatasnya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil. "Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia.
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bag/i Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK mendapatkan vaksin COVID-19.
Selain itu, vaksinasi dosis ketiga akan menambah jumlah tenaga kesehatan asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah akan terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua Agustus 2021.
Editor: Iswara N Raditya