Menuju konten utama

Massa Pengunjuk Rasa di Bandung Coba Terobos Pagar DPRD Jabar

Mobil watercanon milik polisi telah disiapkan di halaman Gedung DPRD Jawa Barat.

Massa Pengunjuk Rasa di Bandung Coba Terobos Pagar DPRD Jabar
Ratusan massa dari elemen mahasiswa dan aktivis melalukan unjuk rasa 'peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (22/08/2024). tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id - Ratusan massa dari elemen mahasiswa dan aktivis melalukan unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Tirto di lapangan, massa aksi yang menolak revisi UU Pilkada ini makin membludak, orasi demi orasi juga bersorak. Pukul 13.52 WIB, beberapa massa melemparkan botol mineral dan batu ke halaman Gedung DPRD Jawa Barat, sambil terus orasi dan menyanyikan yel-yel.

Kemudian pukul 15.00 WIB, beberapa massa aksi mencoba naik ke pagar DPRD Jawa Barat yang telah dipasang kawat berduri. Bunyi petasan juga mewarnai massa aksi.

Pukul 15.27 WIB, setelah menyalakan suar, massa aksi mencoba merangsek masuk menerobos pagar massa aksi sambil menggemakan lagu Halo-halo Bandung.

"Halo, halo Bandung Ibukota Priangan," sorak mereka.

Pukul 15.29 WIB, beberapa massa aksi melempar batu dan barang-barang, di antara mereka juga ada yang mulai meredam.

Sampai berita ini ditulis suasana tegang masih terasa dan mobil watercanon milik polisi telah disiapkan.

Sebelumnya diberitakan, unjuk rassa ini hadir setelah Baleg DPR menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Baleg menetapkan usia minimal calon adalah 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Koordinator Sahabat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Rahma Husna mengecam tindak dewan tersebut.

"Kami turun ke jalan hari ini sebagai bentuk perlawanan untuk merebut kembali kedaulatan yang telah dirampas oleh pemerintah yang sewenang-wenang," tegasnya.

Ia juga berpendapat bahwa DPR ada karena dukungan rakyat. Tanpa dukungan rakyat, DPR tidak berarti apa-apa, dan perjuangan untuk kedaulatan rakyat akan terus berlanjut.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto