Menuju konten utama

Masa Sanggah Daftar PPPK 2021, Mekanisme, Aturan & Alurnya

Update CPNS 2021 terkait masa sanggah daftar PPPK, mekanisme, aturan, dan alurnya. 

Masa Sanggah Daftar PPPK 2021, Mekanisme, Aturan & Alurnya
Peserta dengan hasil "rapid test" reaktif mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus, di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian Seleksi KompetensANTARA FOTO/Moch Asim/hp.

tirto.id - Kementerian PANRB pada hari ini, Selasa (29/6) mengumumkan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, yang disiarkan melalui kanal YouTube.

Sebagian pengumumannya, membahas tentang masa sanggah daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Singkatnya, PPPK bukanlah pegawai tetap. Masa kerja PPPK memperoleh pambatasan dan tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh karena itu, fasilitas yang diperoleh PPPK tidak sama dengan PNS. PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

Namun, mereka tidak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Status kepegawaian PPPK terbagi atas PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Pada rekrutmen CASN 2021, PPPK Guru akan diisi tenaga honorer yang terdaftar di Dapodik Kemdikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar. Sementara untuk PPPK Non Guru penempatannya pada sektor pemerintahan pusat dan daerah.

Masa sanggah daftar PPPK 2021

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dan/atau seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil selesi diumumkan.

2. Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

3. Panitia penyelenggara seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Aturan daftar PPPK 2021

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota kepolisian negara RI, atau pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/terlibat politik Praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tau keterampilan tertentu yang masih berlaku.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabaran yang dilamar.

- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi atau satu formasi jabatan.

Mekanisme daftar PPPK 2021

1. Perencanaan meliputi penyediaan

- Jadwal pengadaan ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas.

- Prasarana dan sarana:

a. Peraturan

b. Pedoman

c. Petunjuk teknis

d. Menyusun pedoman seleksi kompetensi teknis

e. Sarana yang diperlukan

f. Prasarana dan sarana bagi pelamar

- Penyediaan help desk/call center/media sosial resmi instansi

- Pengelompokan jabatan bagi instansi pusat jika diperlukan

- Penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan

2. Pengumuman lowongan

- Nama jabatan

- Jumlah lowongan jabatan

- Unit kerja jabatan atau instansi yang membutuhkan

- Kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi

- Alamat dan tempat lamaran ditujukan

- Jadwal tahapan seleksi

- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar

- Help desk/call center/media sosial resmi instansi yang dikelola masing-masing instansi pemerintah

- Masa hubungan perjanjian kerja.

3. Pelamar Dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Alur daftar PPPK 2021

Alur daftar PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. Berikut penjelasan alurnya.

A. PPPK Guru

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi jika kolom formasi kosong

- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi

- Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi

- Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

A. PPPK Non-Guru

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo