Menuju konten utama

Masa Penahanan eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Diperpanjang

KPK memperpanjang masa penahanan Ardian Noervianto untuk kepentingan penyidikan.

Masa Penahanan eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Diperpanjang
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Dia merupakan tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

"Penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh Tim Penyidik terhitung 3 April 2022-2 Mei 2022," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Mochamad Ardian Noervianto ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling K-4 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Ardian dalam rangka penyidikan. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.

"Sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Ardian diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andy Merya Nur. Penyuapan agar Ardian memberikan pinjaman dana PEN ke Andy.

Andy mengajukan pinjaman dana PEN Rp350 miliar. Ardian meminta tiga persen dari total pinjaman sebagai komisi. Namun Andy hanya sanggup memberikan Rp2 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ardian bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait EKS DIRJEN KEMENDAGRI TERSANGKA SUAP DANA PEN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan