tirto.id - Masa kerja Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan diperpanjang hingga bulan Agustus 2018. Menurut Ketua Tim Pemantauan, Sandrayati Moniaga perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan usai sidang paripurna Komnas HAM.
Menurut Sandra masa kerja tim diperpanjang untuk mendalami kajian dan menyelesaikan penyusunan laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM.
"Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengkayaan cara pandang. Di beberapa hal telah dilakukan namun belum keseluruhan aspek yang kami anggap penting," katanya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (23/5/2018).
Selain itu ada juga beberapa hal yang perlu diklarifikasi yang membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya serta pendalaman kepada para ahli.
"Pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai temuan," ujarnya.
Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan resmi dibentuk pada 9 Maret 2018. Tim yang terdiri dari anggota Komnas HAM, akademisi dan tokoh masyarakat menyatakan telah melakukan banyak hal untuk menyusun laporan seperti meminta keterangan korban, bertemu dengan pihak KPK dan Polda Metro Jaya serta para ahli.
Pada konferensi pers tersebut selain Sandrayati turut hadir juga anggota tim yang lain yaitu Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Aktivis Gusdurian Alisa Wahid, akademisi yaitu Franz Magnis-Suseno dan Bivitri Susanti sebagai pakar hukum.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah terjadi setahun lebih. Namun tim penyelidik Polri belum juga menemukan pelaku tindakan tersebut.
Atas peristiwa tersebut Komnas HAM dalam Sidang Paripurna pada bulan Februari 2018 sebagaimana disahkan dalam Putusan Sidang Paripurna Nomor 02/SP/II/2018, tanggal 6-7 Februari 2018 memutuskan untuk membentuk Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra