Menuju konten utama

Map untuk Berkas CPNS 2019 Kejaksaan Formasi SMA Hingga Dokter

Ketentuan map berkas CPNS 2019 formasi SMA hingga Dokter di Kejaksaan Agung.

Map untuk Berkas CPNS 2019 Kejaksaan Formasi SMA Hingga Dokter
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel memperlihatkan kartu tesnya saat mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) di kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

tirto.id - Pelamar CPNS 2019 Kejaksaan Agung formasi SMA hingga Dokter diwajibkan membawa berkas persyaratan verifikasi/seleksi administrasi yang dimasukkan ke dalam map seturut tingkat kualifikasi pendidikan. Seleksi ini digelar sejak 20 November hingga 6 Desember 2019.

Selain pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan, verifikasi/seleksi administrasi itu juga meliputi pengukuran tinggi badan dan berat badan yang dilaksanakan di dua lokasi.

Lokasi pertama yaitu Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili DKI Jakarta.

Sementara bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili non-DKI Jakarta akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi masing-masing sesuai wilayah.

Dalam verifikasi/seleksi administrasi itu pelamar wajib untuk memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan dua berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini:

  • Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
  • Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut
  • Daftar Riwayat Hidup singkat
  • Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi
  • Fotokopi Sertifikat/Ijazah Komputer
  • Fotokopi Sertifikat/Ijazah TOEFL
  • Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan fotokopi) bagi pelamar Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama, Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
  • Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp6.000
  • Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp6.000
  • Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp6.000
  • Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar

Masing-masing berkas lamaran di atas kemudian dimasukkan ke dalam map berwarna sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis map warna kuning
  • Dokter Gigi/Dokter map warna orange
  • S1 Hukum map warna merah
  • S1 Semua Jurusan map warna coklat
  • D3 map warna hijau
  • SMA/Sederajat map warna biru

Berdasarkan surat pengumuman Nomor: Peng-01/C/Cp.2/11/2019 (PDF) tentang seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI 2019 yang diterbitkan pada 5 November lalu, pelamar saat verifikasi/seleksi administrasi diwajibkan datang sendiri.

"Berkas lamaran yang dikirim lewat media apa pun tidak akan dilayani dan dinyatakan tidak hadir dalam seleksi administrasi," tulis Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI di surat pengumuman itu.

Kejaksaan Agung pada penerimaan CPNS 2019 membuka lowongan sebanyak 5.203 formasi dalam 30 jabatan.

Dari 30 jabatan itu lebih dari separuhnya tepatnya 16 jabatan diperuntukkan untuk Dokter, mulai Dokter Spesialis Bedah Syaraf hingga Dokter Gigi, yang seluruhnya masuk ke dalam kriteria Formasi Umum.

Jabatan Dokter dan Dokter Gigi memiliki alokasi terbanyak masing-masing dengan 17 dan 11 formasi. Sisanya, 14 jabatan masing-masing hanya memiliki alokasi 1 formasi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH