Menuju konten utama

Mantan Ketua MK Sebut Kewenangan KY Harus Ditambah

Menurut Jimly, penambahan kewenangan itu bukan sebuah bentuk intervensi dari KY kepada lembaga-lembaga penegak hukum.

Mantan Ketua MK Sebut Kewenangan KY Harus Ditambah
Gedung Komisi Yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kewenangan Komisi Yudisial (KY) harus ditambah guna mengawasi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan hanya Mahkamah Agung (MA).

"Kepolisian, kejaksaan, kalau misalnya jaksa dan polisi melanggar kode etik bisa dipecat. Kalau misalkan mereka melanggar kode etik ditangani sendiri oleh kejaksaan dan kepolisian, itu jeruk makan jeruk," kata Jimly di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Jimly, penambahan kewenangan itu bukan sebuah bentuk intervensi dari KY kepada lembaga-lembaga tersebut.

Menurut dia, saat ini kerja KY masih sangat minim. "KY yang paling terlihat itu menyeleksi hakim agung. Tapi itu kan kalau boleh jujur bisa dilakukan oleh Pansel," katanya.

Ia mengatakan, saat ini KY juga telah masuk dalam konstitusi yang menurutnya hanya sedikit negara di dunia yang memasukkan KY di dalam konstitusinya. "Sayang sudah gedungnya bagus, diatur dikonstitusi, kalau kerjanya hanya seperti sekarang itu kurang,” kata Jimly.

Ia pun menilai bahwa kinerja KY tak ubahnya seperti DPD. “Sama kayak DPD, udah milihnya susah, 132 anggotanya, 4 setiap provinsi, pekerjaannya hanya memberi pertimbangan. Kayak LSM,"

Namun Jimly mengaku bahwa tidak mudah untuk menambah kewenangan KY. Pasalnya, harus ada konsensus nasional dan perubahan pada konstitusi yang ada. "Ini harus mengubah Pasal 24 B ayat 1 UUD 45," katanya.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa "Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." Namun tidak disebutkan di dalamnya perihal pengawasan terhadap penegak hukum yang ada di negeri ini.

Sedangkan, menurut Jimly, hal itu berbanding terbalik dengan fakta yang ada dengan banyaknya penegak hukum yang tersangkut kasus hukum, terutama korupsi.

Tercatat dalam masa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo, sudah ada beberapa jaksa yang tersangkut korupsi. Di antaranya pada 9 Juni 2017, KPK melakukan OTT di Bengkulu yang melibatkan Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Selain itu, pada 2 Agustus lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya juga ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Pamekasan, Jawa Timur.

Sementara, di tubuh pengadilan, pada Senin (21/8/2017), giliran panitera di PN Jakarta Selatan, Tarmizi yang ditangkap komisi anti rasuah.

"Jadi kalau paling moderat sih bukan hanya hakim, tapi semua aparat penegak hukum (yang diawasi KY)," kata pungkas Jimly.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto