tirto.id -
Hasrul juga menyatakan tak pernah terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP di DPR periode 2009-2014. "Tidak pernah ikut," kata Hasrul.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Hasrul terkait kemungkinan keterlibatan anggota Fraksi PPP lainnya. Selebihnya, ia tidak berkenan berkomentar.
Dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, hari ini (19/2/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Muhammad Nazaruddin menyatakan semua ketua fraksi partai di DPR periode 2009-2014 menerima aliran dana kasus tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan Nazaruddin sebagai jawaban pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto terkait isi berita acara pemeriksaannya.
"Keterangan saudara poin 10 terkait pemberian uang ada beberapa bagian baik untuk para pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran dan juga Komisi II. Betul?" tanya Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/1/2018).
"Ya betul, Yang Mulia. Waktu itu dijelaskan Andi di ruangannya ketua fraksi Mas Anas, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.
Yanto kemudian menanyakan besaran uang yang diperoleh ketua fraksi. Namun, Nazaruddin mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diberikan kepada ketua fraksi.
"Apakah saudara tahu bahwa kemudian uang-uang fee untuk ketua fraksi itu benar-benar disampaikan dan direalisasikan?" tanya Yanto.
"Waktu itu menurut laporan dari Bu Mustoko Weni sama si Andi Narogong semuanya terealisasi, Yang Mulia dan termasuk Fraksi Demokrat menerimanya, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam persidangan ini, Nazaruddin juga menyebut Partai Demokrat mendapat uang sebesar 1 juta dolar AS. Namun, dari satu juta dolar AS, Mirwan hanya menyerahkan 500 ribu dolar AS.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo