tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, inisial ES (Emirsyah Satar) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
"Iya akan ada konferensi pers," kata Syarif di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (19/1/2017).
Meski demikian, Syarif enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menjerat ES. Jika dirunut dari orang-orang yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia, maka ES adalah mengacu kepada Emirsyah Satar.
Sebelumnya dilaporkan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa KPK telah menggeledah empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan, Rabu (18/1), yang menurutnya berlatar penyidikan satu kasus korupsi baru.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dolar Amerika Serikat," kata Febri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto