tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manajer Klaim Allianz, Yuliana Firmansyah, kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilakukan oleh orang yang berbeda, atas nama Mario Sastra Wijaya, dengan kuasa hukum yang sama dengan laporan sebelumnya, yakni Alvin Lim. Dalam laporannya, korban merasa dirugikan karena klaim asuransinya tidak dicairkan oleh PT Allianz.
Syarat yang diberikan oleh Allianz untuk mencairkan dana dirasa tidak masuk akal. Pasalnya, dalam proses pencairan klaim asuransi kliennya, pihak Allianz meminta rekam medis pasien. Padahal, berdasar peraturan pemerintah, rekam medis tersebut tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang, termasuk pada pasien. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.
“Atas kerugian material sejumlah Rp25,5 juta, pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kuasa diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm,” jelas kuasa hukum korban, Alvin Lim, Kamis (9/11/2017) di Polda Metro Jaya.
Mario Sastra Wijaya merupakan salah satu dari 13 klien yang diwakili Alvin saat pengaduan terhadap Joachim dan Yuliana. Upaya ini merupakan reaksi balik dari Alvin karena masih ada 11 orang yang belum mendapat ganti rugi materiil dari pihak Allianz atas polis asuransi mereka.
“Allianz sebelumnya lepas dari jeratan pidana kasus dengan pelapor Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Bukannya introspeksi diri dan berbenah, malah Allianz menyudutkan para pelapor dan mengancam menggugat saya selaku pengacara mereka,” terang Alvin lagi.
Baca: PT Allianz Laporkan Balik Konsumennya ke Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, pencabutan laporan terhadap kasus Joachim dan Yuliana telah dilakukan melalui surat yang ditandatangani masing-masing pelapor di atas materai Rp6.000 pada Jumat (3/`11) lalu. Setelah itu, pada Senin (6/11), pihak Allianz mengatakan bahwa mereka sudah membuat laporan pidana terhadap para kliennya.
Hingga hari ini, identitas klien yang dilaporkan oleh pihak Allianz masih belum diketahui. Laporan ini diterima dalam nomor laporan polisi : LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Yuliana dan Joachim diadukan atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan dituntut kerugian materiil dan imateriil.
Mereka berdua dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 dan Pasal 63 huruf F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto