Menuju konten utama

Malaysia Bantah Kim Jong-nam Tewas Karena Serangan Jantung

Kepolisian Malaysia membantah klaim Korea Utara bahwa Kim Chol atau Kim Jong-nam meninggal dunia karena terkena serangan jantung.

Malaysia Bantah Kim Jong-nam Tewas Karena Serangan Jantung
Kim Jong Nam. Foto/Alchetron

tirto.id - Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar menepis klaim Korea Utara bahwa Kim Chol atau Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, meninggal dunia karena terkena serangan jantung.

Khalid mengungkapkan bahwa para pakar Malaysia telah memastikan bahwa Kim meninggal dunia setelah dua perempuan tiba-tiba memupur wajahnya dengan tangan berbalut sarung tangan yang sudah diolesi zat diduga racun yang kemudian dipastikan gas saraf VX.

"Kami memiliki pakar-pakar yang teruji untuk menentukan penyebab kematian Kim Chol. Penyelidikan kami, didukung para pakar, telah memastikan bahwa Kim Chol dibunuh. Korea Utara boleh mengatakan apa mereka suka tetapi fakta tetaplah fakta," kata dia kepada kantor berita Malaysia, Bernama.

Komentar Khalid ini sebagai tanggapan atas klaim juru bicara kedutaan besar Korea Utara di Malaysia Ri Tong-il bahwa Kim Chol meninggal dunia karena serangan jantung dan bukan diracun.

Khalid juga mengatakan tak perlu menyerahkan sampel zat kimia yang digunakan untuk membunuh, kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).

Kim Chol meninggal dunia pada 13 Februari, setelah dua perempuan memupur wajahnya dengan zat kimia di Bandara Internasional Kuala Lumpur di mana dia terbang pulang ke Macau.

Kim Chol adalah nama dalam paspor yang digunakan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Sebelumnya, Korea Utara membantah keterangan dari Malaysia yang menyebutkan Kim Jong-nam tewas akibat diserang menggunakan racun VX. Menurut Korea Utara, Jong-nam tewas akibat serangan jantung.

Sementara itu, seorang mantan wakil duta besar Korea Utara untuk PBB, Ri Tong Il mengatakan sampel unsur beracun yang ditemukan dalam autopsi jenazah Kim Jong-nam harus diserahkan kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPWC).

Dalam kasus ini, dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-nam yakni seorang WNI, Siti Aisyah (25) dan Duon Thi Huong (29) warga asal Vietnam mengikuti sidang perdananya, Rabu (01/3/2017) di Pengadilan distrik Sepang, Malaysia. Mereka disidang secara terpisah di ruang yang berbeda.

Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dengan ancaman hukuman gantung.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri