Menuju konten utama

Majelis Hakim Saipul Jamil Akan Diperiksa MA

Mahkamah Agung akan memeriksa Ifa Sudewi selaku majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan asusila Saipul Jamil pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu lalu.

Majelis Hakim Saipul Jamil Akan Diperiksa MA
Pengacara artis Saipul Jamil, Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Royani. Pemberian suap tersebut, diduga untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila pelecehan seksual.

Berkaitan dengan itu, Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Ifa Sudewi selaku majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan asusila Saipul Jamil pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu lalu.

"Iya (akan memeriksaan majelis hakim), nanti Badan Pengawas MA yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari KPK dulu," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Sebelumnya dilaporkan, KPK mengamankan tujuh orang dari OTT di beberapa tempat terkait dengan dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat orang tersangka yakni, penerima suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan tersangka pemberi suap yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Namun, saat ini KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mencari tahu apakah ada pemberian suap ke majelis hakim yang menangani kasus tersebut yaitu Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi yang adalah Juru Bicara PN Jakut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil selama tiga tahun penjara pada 14 Juni 2016 lalu, Saipul dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap uangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto