tirto.id -
"Kalau status tersangka, kami menggunakan azaz praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," katanya seperti dilansir dari Antara, di Jakarta, Senin (18/7)..
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan setelah Novanto jadi tersangka, yang bersangkutan masih menjadi Ketua DPR karena menggunakan asas praduga tidak bersalah. Dia mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas melalui mekanisme praperadilan.
"Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," ujarnya.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan dalam kasus Novanto sudah masuk ranah hukum, sehingga MKD melihat proses perkembangannya di KPK.
Menurut dia, MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Novanto secara resmi yaitu pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status Novanto tersebut.
"Tidak mungkin kami mengambil rujukan dari media televisi sehingga kami akan konfirmasi ke KPK karena sudah ranah hukum," katanya.
Penulis: antara
Editor: Jay Akbar