tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Dia menilai aturan itu perlu segera disahkan karena penting bagi bangsa dan menguntungkan negara.
Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam pertemuan itu Boyamin meminta pendapat Mahfud perihal rencana MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah guna membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perkara korupsi.
"Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan," kata Mahfud dikutip dalam saluran YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut, dia menuturkan Jokowi selalu menanyakan sudah sampai mana proses aturan tersebut. Mahfud pun menjelaskan saat ini rancangan itu sudah sampai di DPR dan Prolegnas.
"Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI," bebernya.
Sementara itu, Boyamin menuturkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR. Dia menilai rancangan tersebut diperlukan untuk mengimbangi UU Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan hukuman untuk napi korupsi.
“Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan untuk mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (melalui remisi, asimilasi dan bebas bersyarat),” ucap Boyamin.
Lebih lanjut dia menuturkan masyarakat lebih menyukai koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. Maka UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.
“Sehingga berdasar yurisprudensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019,” terang Boyamin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin