Menuju konten utama

Mahasiswa Atmajaya Mengibarkan Spanduk Usut Pelanggar HAM Diadili

Mahasiswa Atmajaya membentangkan spanduk di kampusnya sebagai bentuk protes atas nihilnya pengungkapan kasus pelanggaran HAM.

Mahasiswa Atmajaya Mengibarkan Spanduk Usut Pelanggar HAM Diadili
Maria Katarina Sumarsih (kiri) dan Arief Priyadi (kanan), orang tua Bernardius Realino Norma Irawan, korban tewas dalam Tragedi Semanggi 1 memandangi spanduk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - "Berapa Presiden Lagi Sampai Pelanggaran HAM Diadili?"

Tulisan itu tertulis di spanduk yang dibentangkan di puncak gedung Universitas Atma Jaya, Semanggi, Jakarta. Spanduk itu merupakan protes atas nihilnya pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat termasuk Tragedi Semanggi 1 yang terjadi hari ini, 13 November 21 tahun lalu.

"Ini sebagai bentuk dari rangkaian aksi sebenarnya, sebagai bentuk media untuk menginformasikan ke pada Presiden Jokowi, kapan Supremasi Hukum ditegakkan?" kata mahasiswa Atma Jaya sekaligus Anggota Front Aksi Mahasiswa Semanggi Natado Putrawan pada Rabu (13/11/2019).

Natado menyesalkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang enggan mengungkap kasus HAM masa lalu dengan dalih kesulitan mencari bukti.

Menurutnya Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan untuk mencari bukti awal. Pelaku dan korban pun masih banyak yang hidup, sehingga perkara bukti mestinya tak jadi alasan.

Natado pun mengecam opsi penyelesaian kasus lewat jalur non-yuridis sebab dia menilai itu sama saja melanggengkan impunitas ala orde baru.

"Hentikan semua drama-drama rekonsiliasi, ini bukan orde baru! Tidak ada Impunitas dinegara ini, semua harus diadili jika memang bersalah!" ujar Natado.

Ditemui secara terpisah, Maria Sumarsih, ibu dari korban tewas Semanggi 1 pun menuntut kematian anaknya diusut tuntas. Sumarsih merupakan ibu dari Benardinus Realino Norman Irawan. Menurutnya, mengutip visi-misi kampanye Jokowi-Jusuf Kalla dulu, kasus HAM masa lalu akan menjadi beban politik bagi bangsa ke depannya.

Senada dengan Natado, Sumarsih pun menilai mencari bukti bukan kendala dalam mengungkap tragedi Semanggi karena orang-orang yang terlibat masih hidup. Bahkan, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah mengakui membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa tahun 1998 atas perintah mantan panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

"Kami mengharap agar Kejaksaan Agung menggunakan kesaksian para jenderal ini sebagai pintu masuk untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus semanggi 1, semanggi 2, dan Trisakti ke tingkat penyidikan," kata Sumarsih di Atma Jaya pada Rabu (13/11/2019).

Baca juga artikel terkait TRAGEDI SEMANGGI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Widia Primastika