tirto.id - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) 165 tahun 2014 yang dianggap kurang relevan dengan keadaan sekarang, jenjang pendidikan madrasah, mulai 13 Juli mendatang, akan mengimplementasikan kurikulum teranyar sesuai KMA 183 tahun 2019.
Karena itu, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang baru secara serentak di tahun ajaran baru ini.
“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan Bahasa Arab,” kata A. Umar, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, sebagaimana dilansir dari web Kemenag.
KMA 183 tahun 2019 tentang kurikulum baru ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 yang berkaitan dengan Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah yang dianggap kurang sesuai dengan zaman sekarang.
Ketidakrelevanan ini bukan terletak pada mata pelajaran yang terdapat di badan kurikulum, melainkan pada substansi materi, serta cara penyampaiannya.
Oleh sebab itu, mata pelajaran seperti Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab tetap sama pada dua kurikulum KMA tahun 2014 dan 2019.
Sebenarnya, KMA 183 tahun 2019 ini sudah diterbitkan sejak Mei 2019, tetapi baru akan diimplementasikan pada tahun pelajaran 2020/2021 tahun ini.
Sejak dikeluarkan, pihak kementerian agama berupaya melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama setahun penuh, hingga pada 13 Juli 2020 mendatang baru siap untuk diimplementasikan.
“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas A. Umar.
Salah satu perubahan yang ditekankan pada KMA 183 tahun 2019 ini adalah pengadaan riset atau penelitian sebagai salah satu mata pelajaran pilihan baik intra maupun ekstrakurikuler.
Tujuannya agar guru mampu mengembangkan pembelajaran yang berdasarkan High Order Thinking Skill (HOTS). Harapannya, siswa dapat terpantik untuk berpikir kompleks dan memiliki daya analitis yang baik.
Selain itu, sebagaimana dilansir Antara, perubahan lainnya juga terletak pada susunan materi pembelajaran.
Misalnya, materi kekhalifahan yang semula berada di mata pelajaran Fikih dipindahkan ke Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), untuk mengarahkannya sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.
Selain implementasi KMA 183 tahun 2019, ia juga turut dibersamai dengan KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno