Menuju konten utama

Kurikulum Baru Sesuai KMA 183 Tahun 2019 Berlaku Mulai 13 Juli 2020

Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Kurikulum Baru Sesuai KMA 183 Tahun 2019 Berlaku Mulai 13 Juli 2020
Sejumlah siswa madrasah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/17.

tirto.id - Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/7/2020) dikutip laman resmi Kemenag.

Umar menyatakan, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.

“Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” katanya.

Salah satu perubahan yang ditekankan pada KMA 183 tahun 2019 ini adalah pengadaan riset atau penelitian sebagai salah satu mata pelajaran pilihan baik intra maupun ekstrakurikuler.

Tujuannya agar guru mampu mengembangkan pembelajaran yang berdasarkan High Order Thinking Skill (HOTS). Harapannya, siswa dapat terpantik untuk berpikir kompleks dan memiliki daya analitis yang baik.

Selain itu, sebagaimana dilansir Antara, perubahan lainnya juga terletak pada susunan materi pembelajaran.

Misalnya, materi kekhalifahan yang semula berada di mata pelajaran Fikih dipindahkan ke Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), untuk mengarahkannya sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.

Selain implementasi KMA 183 tahun 2019, ia juga turut dibersamai dengan KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

Baca juga artikel terkait KURIKULUM MADRASAH atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH