Menuju konten utama

Macam-Macam Produk Tapera Beserta Penjelasan dan Manfaatnya

Tapera merupakan program pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran rutin untuk rumah. Lalu, apa saja produknya?

Macam-Macam Produk Tapera Beserta Penjelasan dan Manfaatnya
Pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan terbitnya kebijakan baru pemerintah terkait iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik pegawai negeri maupun swasta.

Tapera adalah simpanan berupa iuran yang disetorkan secara rutin oleh peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah. Iuran simpanan Tapera tersebut akan diberatkan kepada pekerja melalui potongan gaji bulanan sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen dibayarkan perusahaan sedangkan 2,5 persen menjadi tanggungan buruh.

Kebijakan ini resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, disahkan pada 20 Mei 2024.

Skema pemotongan gaji tertuang dalam Pasal 15. Di situ disebutkan, tidak semua pegawai dipatok potongan untuk simpanan Tapera. Terdapat sejumlah ketentuan bagi pegawai yang wajib dipotong untuk iuran.

Karyawan yang wajib menjadi peserta Tapera adalah golongan karyawan yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Penghasilannya minimal setara UMR daerah dan maksimal 8 juta, atau 10 juta khusus Papua dan Papua Barat.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pendaftaran BP Tapera maksimal 7 tahun sejak PP 21 Tahun 2024 diteken. Lalu, apa saja produk Tapera dan manfaatnya?

Produk Tapera Apa Saja?

Terdapat beberapa jenis produk yang disediakan dalam program Tapera. Produk tersebut disesuaikan dengan kondisi pekerja. Berikut adalah macam-macam produk tapera dan penjelasannya yang penting diketahui sebelum melakukan pengajuan pembiayaan.

1. KPR Tapera

KPR atau Kepemilikan Rumah Pertama adalah jenis pembiayaan yang diperuntukkan bagi peserta dan pasangan yang belum memiliki rumah dan berniat membangun rumah. Dilansir laman web resmi Tapera, berikut adalah manfaat pembiayaan produk KPR Tapera:

  • Tenor waktu hingga 10/15/20/30 tahun
  • Uang muka mulai dari 0 persen
  • Suku bunga/margin 5 persen dan bersifat tetap hingga lunas

2. KRR Tapera

KRR atau Kredit Renovasi Rumah adalah jenis pembiayaan yang diperuntukkan bagi peserta dan pasangan yang ingin memperbaiki rumah pertama. Berikut adalah manfaat pembiayaan produk KRR Tapera:

  • Tenor waktu hingga 10 tahun
  • Tanpa uang muka
  • Suku bunga/margin 5 persen tetap hingga lunas

3. KBR Tapera

Sama seperti KPR, KBR (Kredit Bangun Rumah) adalah jenis pembiayaan yang diperuntukkan bagi peserta dan pasangan yang belum punya rumah. Berikut adalah hal-hal yang diklaim sebagai manfaat Tapera untuk produk KBR:

  • Tenor waktu hingga 20 tahun
  • Tanpa uang muka
  • Suku bunga/margin 5 persen tetap hingga lunas

Bank Penyalur Tapera

Terdapat beberapa bank BUMN yang menjadi bank penyalur Tapera, termasuk BNI dan BTN. Selengkapnya, berikut adalah daftar bank penyalur dana pembiayaan program Tapera:

  1. Bank BTN
  2. Bank BNI
  3. Bank SUMUT Syariah
  4. Bank Kaltimtara
  5. Bank BRI
  6. Bank bjb
  7. Bank Nagari
  8. BTN Syariah
  9. Bank SUMUT
  10. Bank Nagari Syariah

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Fadli Nasrudin