Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Macam-macam Kekuatan dalam Infrastruktur Politik Indonesia

Kekuatan empat infrastruktur politik di Indonesia dibagi menjadi empat macam, berikut adalah penjelasannya. 

Macam-macam Kekuatan dalam Infrastruktur Politik Indonesia
Ilustrasi politik. FOTO/istockphoto

tirto.id - Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik. Namun, apabila diklasifikasikan, maka dapat diperkecil menjadi empat kekuatan saja. Salah satunya adalah partai politik.

Infrastruktur politik

Jika dalam pengertian umum, infrastruktur merupakan kebutuhan dasar untuk bisa mengorganisasikan sebuah sistem, dapat berbentuk fisik maupun sosial. Contoh infrastruktur dalam pengertian umum misalnya, merujuk pada hal teknis atau fisik seperti jalan, air bersih, bandara dan lainnya, sedangkan makna infrastruktur politik sepenuhnya berbeda.

Pengertian infrastruktur politik, secara etimologi politik diambil dari bahasa Yunani polis yang berarti 'kota' yang berstatus 'negara kota'. Sementara dalam bahasa Arab, politik berarti siyasah atau 'strategi'.

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara, demikian mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Dari sekian banyak kelompok-kelompok kekuatan politik dan organisasi di Indonesia, maka dikategorikan menjadi 4 infrastuktur politik saja. Berikut penjelasannya:

  • Partai politik (Political Party)

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Mereka biasanya mendirikan parpol berdasarkan kesamaan kepentingan, cita-cita politik, juga persamaan keyakinan keagamaan.

Partai politik minimal mempunyai 5 fungsi dasar sebagai partai yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang. Hubungannya erat sekali dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaannya, karena masyarakatlah yang mendirikan partai politik.

  • Kelompok Kepentingan (interest group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Mereka akan menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan kemudian menyampaikan pada sistem politik yang ada.

Bisa dibilang, mereka adalah penyalur aspirasi masyarakat sehingga perannya sangat penting sebagai penyambung lidah rakyat pada pemerintah, sehingga pemerintah mengetahui yang diinginkan dan dibutuhkan oleh warganya.

Kelompok kepentingan dapat diklasifikasi menjadi beberapa kelompok, menurut Gabriel A. Almond yaitu:

  • Kelompok Anomik: berasal dari unsur-unsur masyarakat dan terbentuk secara spontan akibat adanya isu kebijakan pemerintah, agama, politik.
  • Kelompok Non-Asosiasional: berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnis, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
  • Kelompok institusional: berasal dari kelompok yang sifatnya formal dan mempunyai fungsi politik atau fungsi sosial
  • Kelompok asosiasional: berasal dari kelompok yang menyatakan kepentingannya secara khusus, menggunakan tenaga profesional dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan segala kepentingan dan tuntutannya.

  • Kelompok penekan (pressure group)

Seperti namanya, kelompok ini biasanya kerap melempar kritikan-kritikan untuk para pelaku politik yang lain. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memajukan dunia perpolitikan karena kritik yang mereka sampaikan bisa memperbaiki kekurangan yang ada.

Mereka cukup berperan dalam menanggapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, walau ada juga yang menyalahgunakan perannya hanya demi kepentingan kelompok mereka saja.

Berikut ini contoh yang termasuk dalam pressure group: lembaga swadaya masyarakat (LSM), Organisasi sosial keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi lingkungan kehidupan, organisasi pembela hukum dan hak asasi manusia (HAM), dan lainnya.

  • Media komunikasi politik

Media komunikasi politik merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya.

Komunikasi politik ini menggunakan alat perantara dalam menyebarkan informasi dan pemberitaan, berupa televisi, radio, internet dan surat kabar. Pengaruhya sangat kuat dalam politik di tanah air karena masyarakat sering lebih percaya pada media yang mereka saksikan. Media juga digunakan untuk membentuk asumsi masyarakat, dan mengubah pendapat umum.

Baca juga artikel terkait KEKUATAN POLTIK atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Alexander Haryanto