tirto.id - Cawapres nomor urut 01 sekaligus Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin memperingatkan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain soal sikap kader MUI agar tidak menyebarkan hoaks.
Ma’ruf mengatakan bahwa sebagai kader MUI dan dalam ajaran Islam, tentu boleh saja memberikan pilihan apapun soal politik. Namun, memberitakan kabar bohong atau tidak baik tentu tidak diperkenankan.
“Kita di MUI kan ada mekanisme. Kita masing-masing boleh menentukan pilihannya, tapi tidak boleh menghujat atau membuat diskusi yang tidak baik gitu,” kata Ma’ruf di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Kendati demikian, Ma’ruf menyatakan belum ada pembahasan internal dari MUI soal perilaku kadernya tersebut. Sejauh ini, Ma’ruf mengaku MUI akan membahasnya setelah ada keputusan dari pihak kepolisian soal hoaks yang disebarkan oleh Zulkarnain.
“MUI ada etikanya kita di dalam menyikapi soal-soal politik, karena itu kita akan melihat nanti apa pernyataan dan itu sejauh mana [kesalahannya] menurut pihak kepolisian,” ucap Ma’ruf lagi.
Zulkarnain dianggap menyebarkan kebohongan setelah cuitannya soal 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos. Meski cuitannya di akun @ustadtengkuzulkarnain memakai tanda tanya tetapi kalimatnya merupakan sebuah pernyataan.
“7 kontainer surat suara pemilu yang didatangkan dari Cina sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01?” petikan dari pernyataan Zulkarnain di akun resmi twitternya.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin juga berharap masalah menyangkut hoaks 7 kontainer surat suara ini bisa diselesaikan di ranah hukum. Meski Zulkarnain belum dilaporkan, salah satu penyebar informasi serupa yakni Andi Arief dari Partai Demokrat sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan terhadap Andi Arief teregistrasi dengan nomor LP/B/0013/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019. Ia dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan.
Andi Arief disangkakan Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri